Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Gubernur Aceh Muzakir Manaf angkat bicara terkait empat pulau di Aceh yang ditetapkan Kemendagri masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Mualem, sapaan Muzakir Manaf menyatakan, Pemprov Aceh memiliki bukti kuat bahwa empat pulau itu memang merupakan kewenangan Aceh.
"Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat zaman dahulu kalau itu punya Aceh," katanya di JCC, Senayan, Jakarta, mengutip detikNews, Kamis (12/6/2025).
BACA JUGA: Legislator Sumut Kompak Pertahankan Empat Pulau Dalam Sengketa Dengan Aceh
Mualem menyatakan, dari segi geografis, perbatasan, hingga sejarah iklim, empat pulau itu merupakan hak Aceh.
"Itu memang hak Aceh, jadi saya rasa itu betul-betul Aceh dari segi apa saja, dari segi geografi perbatasan, sejarah iklim. Jadi tidak perlu kita apa lagi... itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Kemendagri telah menetapkan sebanyak empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) itu tertuang dalam Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Pemerintah Aceh sendiri mengaku akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.
"Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
BACA JUGA: Ini Penjelasan Kemendagri Terkait 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut
Sementara, sebagai bentuk kompromi, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah menawarkan kepada Gubernur Aceh untuk mengelola keempat pulau secara bersama, khususnya jika pulau-pulau tersebut memiliki potensi ekonomi maupun strategis.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, menegaskan bahwa keputusan Mendagri tersebut harus dipertahankan.
“Jika sudah ditetapkan oleh Kemendagri, maka kita harus patuh dan mempertahankannya,” ujarnya usai rapat paripurna di Medan, Kamis (12/6/2025).
Menurut Erni, langkah Gubernur Sumut Bobby Nasution yang lebih dahulu mengunjungi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, patut diapresiasi sebagai bentuk upaya menurunkan tensi dan mendorong dialog.
“Kunjungan Pak Gubernur itu harus kita apresiasi. Itu menunjukkan niat baik untuk meredakan tendensi dan membangun komunikasi yang sehat,” ujarnya.
(*/Nusantaraterkini.co)
