Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polemik mengenai status kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terus bergulir, menyusul keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Sumut.
Keempat pulau yang dimaksud, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang sebelumnya masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, namun secara resmi telah dimasukkan ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, menegaskan bahwa keputusan tersebut harus dipertahankan.
“Jika sudah ditetapkan oleh Kemendagri, maka kita harus patuh dan mempertahankannya,” ujarnya usai rapat paripurna di Medan, Kamis (12/6/2025).
BACA JUGA: Ini Penjelasan Kemendagri Terkait 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut
Menurut Erni, langkah Gubernur Sumut Bobby Nasution yang lebih dahulu mengunjungi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, patut diapresiasi sebagai bentuk upaya menurunkan tensi dan mendorong dialog.
“Kunjungan Pak Gubernur itu harus kita apresiasi. Itu menunjukkan niat baik untuk meredakan tendensi dan membangun komunikasi yang sehat,” ujarnya.
Sementara, sebagai bentuk kompromi, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah menawarkan kepada Gubernur Aceh untuk mengelola keempat pulau secara bersama, khususnya jika pulau-pulau tersebut memiliki potensi ekonomi maupun strategis.
“Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa Sumut terbuka untuk kerja sama pengelolaan, demi kepentingan bersama,” ujar Erni Ariyanti.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sikap Sumut tetap konsisten mempertahankan status administratif sebagaimana telah ditetapkan Kemendagri.
BACA JUGA: Sengketa 4 Pulau Antara Sumut dan Aceh, Komisi II Ingatkan Aspek Sosial Budaya
Senada dengan Erni, anggota Komisi A DPRD Sumut dari Partai Golkar, Irham Buana Nasution menyebut bahwa keputusan Kemendagri merupakan hasil proses panjang yang melibatkan kajian ilmiah, survei lapangan, serta koordinasi lintas lembaga sejak sebelum tahun 2022.
“Ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Pemerintah pusat telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari batas wilayah, geopolitik, hingga aspek geografis dan historis,” katanya saat dihubungi, Kamis malam.
Irham juga menyampaikan bahwa kawasan keempat pulau tersebut memiliki keterkaitan historis dengan wilayah Tapanuli Tengah.
Di tengah perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh, Irham mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menempuh jalur konstitusional jika keberatan.
“Kalau ada penolakan dari masyarakat atau dari Pemprov Aceh, itu wajar. Tapi mari kita selesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan emosi,” ujarnya.
Ia juga menyambut baik langkah Kemendagri yang disebut akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut sebagai bagian dari diplomasi antardaerah.
Aceh Akan Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan akan memperjuangkan agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke wilayahnya. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyebut bahwa proses penetapan yang dilakukan oleh Kemendagri berlangsung tanpa melibatkan pemerintah daerah secara penuh.
“Perubahan status keempat pulau itu berlangsung sebelum Gubernur Muzakir Manaf menjabat. Kami akan menempuh jalur hukum, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ke PTUN,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)