Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dua Remaja Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Eks Kampung Gajah Ditangkap

Dua remaja ditangkap terkait pembunuhan siswa SMP di eks Kampung Gajah Bandung Barat. Korban tewas akibat luka tusuk dan pukulan.

Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra, beserta barang bukti yang diamankan dalam penanganan kasus penemuan jasad pria di eks Kampung Gajah, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (15/2/2026). (Foto: Dok. Polres Cimahi)
Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra, beserta barang bukti yang diamankan dalam penanganan kasus penemuan jasad pria di eks Kampung Gajah, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (15/2/2026). (Foto: Dok. Polres Cimahi)
A A

Nusantaraterkini.co, CIMAHI – Kasus tewasnya seorang pelajar SMP di kawasan bekas wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya menemui titik terang. Aparat dari berhasil menangkap dua remaja yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.

Korban berinisial ZAAQ (14) ditemukan tak bernyawa pada Jumat malam (13/2/2026) sekitar pukul 20.45 WIB. Jasadnya pertama kali diketahui oleh dua orang saksi yang tengah melakukan siaran langsung di media sosial di area lokasi kejadian.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat. Tim Satreskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam.

“Dalam waktu relatif singkat, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku,” ujar Niko saat konferensi pers, Minggu (15/2/2026).

Dua tersangka berinisial YA (16) dan APM (17) diamankan pada Minggu dini hari di wilayah Kabupaten Garut setelah sempat melarikan diri. Keduanya diketahui masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga dianiaya secara brutal. Pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan botol kaca. Tak berhenti di situ, korban juga mengalami sekitar delapan luka tusukan di bagian perut yang menyebabkan luka fatal.

“Korban meninggal akibat kombinasi luka benda tumpul di kepala dan luka tusuk di perut. Untuk motifnya masih kami dalami,” tegas Kapolres.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kriminal serupa terjadi kembali.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru