Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPPU Naikkan Status Kasus TikTok ke Tahap Penyelidikan Terkait Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha

Pemprov Sumut berkomitmen melestarikan HKBP Medan Sudirman sebagai bangunan cagar budaya sekaligus memperkuat kerukunan dan nilai sejarah.

Bagikan:
Ilustrasi tiktok.(foto: kppu ri)
Ilustrasi tiktok.(foto: kppu ri)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menaikkan status penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan.

​Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026 setelah tim investigator KPPU menyelesaikan rangkaian proses klarifikasi atas laporan masyarakat dan menilainya telah memenuhi syarat formal maupun material penanganan perkara.

​Fokus penyelidikan KPPU diarahkan pada pengumpulan minimal dua alat bukti sah guna meneliti dugaan praktik persaingan tidak sehat yang melibatkan hubungan TikTok dengan para penjual (seller), penyedia jasa logistik pihak ketiga (3PL), serta upaya penciptaan hambatan masuk (entry barrier) bagi pelaku usaha lain.

​Penyelidikan ini akan mendalami potensi pelanggaran terhadap beberapa pasal kunci dalam UU No. 5/1999, meliputi Pasal 14 Integrasi vertikal, Pasal 17 Praktik monopoli., Pasal 19 (huruf a, b, dan d): Penguasaan pasar dan Pasal 20 Jual rugi (predatory pricing).

​Dalam tahapan ini, penyidik KPPU akan memanggil saksi, ahli, serta pihak terlapor untuk dimintai keterangan. Apabila terbukti memiliki alat bukti yang cukup, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan Majelis Komisi. Sebaliknya, proses akan dihentikan jika bukti yang terkumpul tidak memadai.

​Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan perubahan status perkara ini bukan merupakan kesimpulan akhir bahwa TikTok telah terbukti bersalah.

​"Dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan," tegas Gopprera, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (2/8/2026).

​

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait