Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPD Dorong Menag Perkuat Toleransi dan Desak Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah

DPD RI minta Menag perkuat toleransi dan pastikan penyelesaian konflik rumah ibadah melalui jalur hukum

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendorong pemerintah memperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama, Senin (20/9/2026). (Foto: Istimewa)
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendorong pemerintah memperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama, Senin (20/9/2026). (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Komite III DPD meminta memperkuat langkah konkret dalam menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di seluruh Indonesia. 

Peristiwa terganggunya kegiatan ibadah jemaat GKPI di Kabupaten Tangerang dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa kebebasan beragama merupakan bagian penting dari persatuan bangsa.

Ketua Komite III , Filep Wamafma, mengatakan penanganan persoalan keagamaan harus dilakukan secara proporsional dengan tetap menjamin kebebasan beribadah sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan pendirian maupun penggunaan .

“Mencermati kejadian ini, kami menekankan bahwa kita harus menjaga dua hal sekaligus, yakni kebebasan beribadah sebagai hak konstitusional dan kepatuhan terhadap aturan dalam penggunaan maupun pendirian ,” ujar Filep, Senin (21/9/2026).

Menurut Filep, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan kedua aspek tersebut berjalan secara seimbang, adil, dan bermartabat. 

Ia juga mengingatkan pentingnya menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan dalam menyelesaikan persoalan kehidupan beragama.

“Pancasila sebagai dasar negara harus hidup dalam perilaku masyarakat, yakni saling menghormati, saling menjaga dan menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah serta mengutamakan kerukunan bersama,” katanya.

Filep juga menyoroti pentingnya kepastian hukum terkait penggunaan rumah atau bangunan yang bukan rumah ibadah untuk kegiatan keagamaan. Ia merujuk Peraturan Bersama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang mengatur pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara.

Selain itu, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 101 Tahun 2023 sebagai pedoman pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah dan pendapat untuk penerbitan izin sementara pemanfaatan bangunan bukan rumah ibadah.

Karena itu, Komite III meminta persoalan legalitas tempat ibadah tidak diselesaikan melalui tekanan maupun pembubaran sepihak. Jika terdapat persoalan izin, penggunaan bangunan, lingkungan, atau ketertiban, pemerintah diminta mengambil peran sesuai mekanisme hukum.

“Kalau ada persoalan izin, pemerintah yang harus menyelesaikan. Jangan masyarakat mengambil alih kewenangan. Begitu pula pihak penyelenggara ibadah harus menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Filep.

Komite III juga mendorong Menteri Agama memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan.

Langkah tersebut meliputi penguatan pendidikan toleransi dan moderasi beragama, peningkatan peran FKUB dalam mencegah konflik, pemberian kepastian serta pendampingan terkait izin rumah ibadah, percepatan penyelesaian persoalan penggunaan bangunan untuk kegiatan ibadah, hingga pembangunan mekanisme deteksi dini potensi konflik keagamaan.

Filep menegaskan aparat juga perlu hadir sejak dini sebelum persoalan berkembang menjadi konflik terbuka. Ia mengingatkan bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan terkait rumah ibadah telah diatur dalam PBM 2006, mulai dari musyawarah hingga fasilitasi pemerintah daerah dan jalur pengadilan.

“Kita harus menjaga wajah Indonesia sebagai bangsa yang pluralis, religius, beradab dan menjunjung tinggi persaudaraan. Pancasila adalah perekatnya, UUD 1945 adalah payung hukumnya, agama adalah sumber nilai moralnya, toleransi adalah budaya hidup bersama, dan persatuan Indonesia adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait