nusantaraterkini.co, MADINA - Penuntasan dugaan korupsi dana stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022-2023 yang belum juga diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mendapat sorotan.
Sorotan ini kembali datang dari Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina yang selama ini terus konsisten menyoroti dugaan korupsi dana stunting yang merupakan program nasional. Karena itu Ketua IYE Madina, Farhan Donganta minta Kejati Sumut segera tetapkan Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Madina, Atika Azmi Utammi sebagai tersangka.
”Persoalan yang mengorbankan hak anak-anak Madina yang membutuhkan ini belum juga dapat diselesaikan oleh Kejati Sumut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/7/2025) di Panyabungan.
Baca Juga : Awasi Transaksi MBG, PPATK Luncurkan Sistem Intelijen Keuangan Detak MBG
Farhan pun menegaskan bahwa akibat lambannya penuntasan kasus dugaan korupsi ini menimbulkan rasa penasaran publik, pasalnya dari rentang waktu Desember 2024 sampai dengan saat ini Juli 2025, permasalahan ini belum juga terselesaikan Kejati Sumut, ada apa ?
”Aparat Penegak Hukum seperti Kejati Sumut sudah seharusnya menyeret mereka yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Madina, termasuk ketua dari tim tersebut untuk dimintai keterangannya,” ungkap Farhan.
Perlu diketahui lanjut Farhan, bahwa tim tersebut diduga telah mencuri hak dari generasi masa depan yang memang masuk dalam kategori membutuhkan, namun sebagai penegak hukum, Kejati Sumut belum juga menegakkan hukum tersebut.
Baca Juga : Rugikan Negara 13 Miliar, Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Pengerjaan KSPN Toba
”Tentu ini dapat menimbulkan rasa penasaran publik terkait kapan dan bagaimana penyelesaian dari masalah ini. Dan menurut saya yang paling bertanggung jawab atas persoalan ini adalah ketua TPPS Madina tahun 2022-2023,”sebut Farhan lagi.
Semoga saja tambah Farhan, hukum dapat ditegakkan dengan cepat dan tepat, kritik selalu berujung pada harapan, itu yang kami selalu gaungkan.
”Kita masih punya harapan dan menunggu kinerja yang profesional dari tim Kejati Sumut dalam penuntasan kasus dugaan korupsi dana stunting Madina 2022-2023 ini,”tutup Farhan mengakhiri.
Baca Juga : Pengamat Sosial: Pengungkapan Kasus Stunting di Madina Pulihkan Kepercayaan Publik
(Mra/nusantaraterkini.co).
