Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

MK Didorong Respons Peraturan Polisi di Jabatan Sipil Agar Rakyat Paham

Perpol No. 10/2025 izinkan polisi aktif di 17 lembaga. Pakar dorong MK jelaskan Putusan 114/2025 agar rakyat tidak multitafsir

Pakar komunikasi politik, Hendri Satrio. (Foto: istimewa)
Pakar komunikasi politik, Hendri Satrio. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mahakamah Konstitusi () didorong segera merespons keputusan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Sebab, Dalam aturan yang diteken Listyo pada 9 Desember itu, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota .

Pakar komunikasi politik, , berpendapat, MK perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat luas terkait larangan polisi aktif menduduki seperti yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Jadi bisa saja kemudian mereka beranggapan karena MK-nya tidak bicara maka Kapolri atau polisi tidak melanggar keputusan MK, atau ada juga kubu yang anggap bahwa Polri melanggar keputusan MK karena percaya ,” katanya, Senin (15/12/2025).

Hensa sapaan akrabnya mengatakan, tidak semua rakyat ahli atau paham tentang hukum. Menurutnya, rakyat perlu penjelasan tentang keberadaan Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan bisa duduk di 17 kementerian atau lembaga.

Baca Juga : Polisi Wajib Patuh Putusan MK yang Larang Duduki Jabatan Sipil

“Tidak semua rakyat itu paham hukum atau ahli hukum, jadi kalau kemudian multitafsir seperti ini ya wajar saja terjadi, nah dalam kondisi multitafsir yang mereka ikuti ya yang mereka paling percayai,” ujarnya.

“Misalnya Pak Mahfud, atau penjelasan DPR ya DPR, tapi kan dalam hal ini nama Mahfud yang juga dipercaya bahkan lebih dipercaya mungkin, jadi karena ketidakpahaman itu jadi masyarakat mencari sumber informasinya sendiri sendiri. Untuk menetralisir perlu gitu (beri penjelasan),” tambah Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI itu.

Hensa menyebut saat ini mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dan Ketua MK menilai peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang. Mahfud menilai, perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam pernyataannya, Mahfud menyebut aturan tersebut melanggar Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang telah dipertegas melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Ada 2 kubu selain Polri dan MK yang berkembang saat ini, yaitu kubu percaya Mahfud MD dan kubu percaya penjelasan Komisi 3 DPR, maka akan baik bila 2 kubu ini bertemu sehingga clear pesan sesungguhnya yang diterima rakyat,” jelasnya.

Oleh karena itu, Hensa menilai, MK melalui juru bicaranya harus memperjelas tafsir dari Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas larangan polisi aktif menduduki sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Sehingga tidak menimbulkan misintrepretasi yang merugikan rakyat maupun Polri. Komunikasi Publik Lembaga dan Pejabat Negara harus diperbaiki sehingga multitafsir dalam penerimaan pesan tentang kebijakan tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Baca Juga : Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Formappi: MK Kembalikan Kepolisian sebagai Penegak Hukum yang Profesional

“Kalau memang tak melanggar ya MK mesti bilang tak melanggar, demikian pula sebaliknya, bila melanggar ya katakan melanggar,” pungkasnya.

Perjelas Batas Polisi Aktif

Sementara itu, Anggota mengatakan, dengan adanya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, batasan kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh polisi aktif menjadi jelas. 

Sebab, dalam aturan baru tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga. 

"Jika sebelum lahirnya Perkap (Peraturan Kapolri) ini, ketidakjelasan batasan dan cakupan kementerian dan/atau lembaga apa saja yang dapat diemban melahirkan confusing of norm atau vague norm, dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945," ujar Rudianto Lallo.

"Sekaligus melahirkan kepastian hukum dan konstitusi bagi peran anggota kepolisian di luar institusi kepolisian," lanjut politikus NasDem ini. 

Pria akrab disapa Rudal ini bilang, secara konstitusionalisme, policy rules terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri memperhatikan prinsip dan kaidah konstitusi.

Oleh karena ini, ia menegaskan, hal itu dapat dilihat dari spirit dan filosofi hukum dari Perkap tersebut, yang melahirkan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait batasan dan cakupan kelembagaan apa saja yang dapat diemban oleh polisi di luar Polri. 

"Sebab, salah satu Ratio Decidendi atau argumentasi hukum MK membatalkan ketentuan frasa Pasal 28 Ayat (3) , karena tidak adanya kepastian hukum dan kejelasan rumusan yang dimaksud. Dengan hadirnya Perkap ini sebagai bentuk penerjemahan spirit dan mandat substansi putusan MK tersebut agar hadir jaminan dan kepastian hukum," tegas legislator dapil Sulsel ini.

Baca Juga : Viral Pria Berambut Gondrong Berpenampilan Biasa Ternyata Seorang Anggota Polisi Aktif

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Dalam aturan yang diteken Listyo pada 9 Desember itu, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.

Pasal 3 aturan itu menyatakan pelaksanaan tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru