nusantaraterkini.co, MEDAN - Sempat heboh masalah Paskibraka dilarang mengenakan jilbab saat pengibaran bendera HUT RI ke-79 di IKN, pihak istana akhirnya buka suara.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono meminta Paskibraka putri tetap menggunakan jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024.
“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,” kata Heru, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga : Pj Gubernur DKI Tekankan Penanggulangan Banjir dan Kemacetan
Heru Budi yang terlibat dalam penyelenggaraan upacara HUT RI ini mengaku menyaksikan Paskibraka putri yang berjilbab tetap mengenakan jilbab dalam gladi bersih di IKN Rabu (14/8) pagi.
Heru yang juga Pj Gubernur DKI Jakarta ini juga menyebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak melaporkan terkait perintah Paskibraka putri melepas jilbab kepada pihaknya.
Disebutkan, BPIP telah berkoordinasi dengan kantor Sekretariat Presiden. Hasilnya, para Paskibraka putri yang berjilbab bisa tetap mengenakan jilbab sebagaimana saat mereka mendaftar.
Baca Juga : Sebagian Besar Genangan di Jakarta Sudah Surut
Sebelumnya, BPIP menyebut Paskibraka 2024 tak berjilbab pada 2 acara. Yakni saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi pada 13 Agustus dan pengibaran bendera 17 Agustus mendatang.
"Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja," ungkap BPIP.
"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," klaim BPIP.
Perubahan kebijakan BPIP tahun ini tak urung memicu kecaman dari banyak pihak, mulai orang tua dari siswa yang menjadi anggota Paskibraka, kepala daerah asal siswa, tokoh-tokoh agama Islam, hingga organisasi purna Paskibraka.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan, pihaknya mewajibkan anggota putri melepas jilbab saat pengukuhan dan saat pengibaran bendera dengan alasan: "demi keseragaman."
Bahkan, akibat kebijakan lepas jilbab ini, Kesbangpol Aceh sudah meminta menarik Paskibraka dari daerahnya.
Tercatat ada 18 anggota Paskibraka yang perempuan awalnya mengenakan jilbab, namun saat dikukuhkan di IKN tidak satu pun yang mengenakan jilbab.
"Ini di Aceh bahkan juga Kesbangpolnya sudah meminta menarik pesertanya untuk dipulangkan ke Aceh dari IKN," kata Wasekjen PP PPI Irwan Indra dikutip kumparan, Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, ada kemungkinan wilayah lain juga demikian. Hal itu bisa berujung pembatalan upacara HUT ke-79 RI di IKN.
"Jadi kalau semua begitu kan, kita enggak tahu Aceh, Sumbar, Riau, NTB, yang menjunjung nilai islam kuat pasti kan protes. Kalau semua narik batal ini pengibaran bendera di IKN," imbuhnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
