Nusantaraterkini.co,JAKARTA-Dalam sebuah pernyataan yang menandakan pergeseran paradigma bisnis di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarisbawahi bahwa saat ini integritas telah menjelma menjadi 'mata uang' baru yang dicari oleh investasi global, melampaui sekadar retorika. Penekanan kuat pada pencegahan korupsi kini dilihat sebagai prasyarat utama untuk menarik investasi berkelanjutan dan memajukan ekosistem usaha yang kredibel.
KPK menempatkan isu antikorupsi secara eksplisit di jantung agenda Environmental, Social, Governance (ESG) pada acara Responsible Business Forum 2025 dengan tema “Anti-Corruption at the Heart of ESG: Driving Sustainable Development and Impact Investment.”, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga : KPK Selidiki Skema Quick Win Presiden dalam Pusaran Korupsi RSUD Koltim Kemenkes
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyoroti bahwa prioritas investor saat ini telah meluas; mereka tidak lagi hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga mencari jaminan kepastian hukum dan reputasi perusahaan yang bersih. Menurut Agus, korupsi secara inheren menciptakan high-cost economy, yang secara langsung mengikis daya saing nasional dan menghasilkan risiko hukum serius yang berpotensi menghapus seluruh nilai investasi.
"Dengan hilangnya praktik suap dan pungli, biaya non-produksi turun drastis. Ini membuat Indonesia lebih kompetitif,” ungkap Agus dalam pidatonya yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakart, seperti dalam siaran persnya Jumat (5/12/2025)..
KPK mengidentifikasi dua pilar krusial yang kini wajib diterapkan sebagai standar pelindung investasi internasional: transparansi Beneficial Ownership (BO) dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang mengacu pada standar ISO 37001. Kedua instrumen ini dipandang sebagai mekanisme pencegahan korupsi yang efektif untuk membatasi celah suap, pencucian uang, dan konflik kepentingan di seluruh rantai operasional bisnis. Negara-negara yang memiliki sistem transparansi BO yang matang terbukti berhasil menurunkan risiko hukum dalam transaksi korporasi, memastikan modal investor tidak tersangkut dengan jaringan korupsi tersembunyi.
“Sementara SMAP memberikan 'asuransi kepatuhan' bagi perusahaan guna mencegah suap oleh individu di dalamnya," lanjut Agus.
Baca Juga : Kasus Proyek Jalan Sumut, KPK Tegaskan Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution
Transformasi yang didorong KPK ini menuntut lebih dari sekadar kepatuhan berbasis dokumen; hal ini menuntut perombakan budaya organisasi. Perusahaan didorong untuk berpindah dari kepatuhan formalitas menuju internalisasi integritas, yang ditopang oleh tone at the top sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), serta pengujian ketat (due diligence) terhadap pihak ketiga. KPK menggunakan forum tersebut untuk mengajak asosiasi industri, regulator, dan dunia usaha bersatu dalam kolaborasi, misalnya melalui pengembangan pedoman spesifik sektoral dan pemanfaatan teknologi regulasi untuk memberantas peluang korupsi di area rawan seperti pengadaan dan perizinan.
“Integritas bukan hanya syarat masuk bagi investor global, tapi alat perlindungan modal dari risiko penyitaan, pembatalan kontrak, hingga kerugian reputasi.” Pesan ini menegaskan posisi Indonesia sebagai tujuan investasi yang aman, berintegritas, dan selaras dengan standar global," pungkasnya.
(*/Nusantaraterkini.co)
