Royalti Karya Jurnalistik Masih Dibahas, Menkum: Skema LMK Tunggu Pembahasan DPR
Menkum Supratman Andi Agtas menyebut skema royalti karya jurnalistik dan pembentukan LMK masih dibahas dalam revisi UU Hak Cipta bersama DPR.
Nusantaraterkini.co, BALI – Pemerintah tengah menyiapkan penguatan perlindungan hak cipta bagi karya jurnalistik melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta. Meski karya jurnalistik diakui memiliki nilai ekonomi, mekanisme pemberian royalti hingga pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pengakuan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus membuka peluang manfaat ekonomi bagi pemegang hak atas karya tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Supratman di sela ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Kuta, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Supratman, pengakuan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari hak cipta membawa konsekuensi ekonomi yang perlu diatur secara jelas, termasuk kemungkinan pemberian royalti atas pemanfaatan karya tersebut.
“Yang pasti sebuah langkah maju bahwa sekarang karya jurnalistik itu sudah masuk dalam rezim hak cipta. Artinya kalau konsekuensinya kalau dia masuk jadi hak cipta, maka ada nilai ekonomisnya di dalam, dalam bentuk royalti,” ujar Supratman, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Kendati demikian, pemerintah belum menetapkan skema teknis pengelolaan royalti tersebut. Pembentukan LMK yang nantinya berpotensi mengelola hak ekonomi atas karya jurnalistik juga masih menjadi bagian dari pembahasan.
Supratman menyebut pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan untuk merumuskan ketentuan yang sesuai dengan kebutuhan industri pers dan perkembangan ekosistem digital.
“Ya, nanti akan diatur. Justru ini kita terima masukan. Tapi secara umum, politik hukum kita mengakui karya jurnalistik itu jadi hak cipta,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi UU Hak Cipta telah diselesaikan pemerintah. Tahap berikutnya adalah pembahasan bersama DPR dengan mempertimbangkan pandangan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan media, Dewan Pers, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Selain skema royalti, pemerintah turut mendorong pengaturan hak penerbit atau publisher rights. Ketentuan ini diharapkan dapat memperkuat posisi perusahaan pers dalam memperoleh manfaat ekonomi ketika karya jurnalistik digunakan atau didistribusikan melalui platform digital.
Supratman menilai, perlindungan hak cipta di bidang jurnalistik perlu menjadi komitmen bersama agar media dan platform digital dapat berkembang dalam ekosistem yang berkelanjutan.
Ia berharap regulasi yang disusun nantinya mampu meningkatkan daya tawar perusahaan media sekaligus menciptakan hubungan yang lebih seimbang dengan penyedia layanan digital.
“Jadikan komitmen bersama agar pengaturan terkait dengan hak cipta di bidang karya jurnalistik adalah bagian upaya kita melakukan perlindungan dan daya tawar kita kepada seluruh media platform digital sebagai sebuah ekosistem yang baik dan bisa hidup bersama di era digital ini,” ujarnya.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai, pembahasan mengenai imbalan ekonomi atas pemanfaatan karya jurnalistik harus mengedepankan prinsip keadilan. Menurutnya, kepentingan bisnis platform digital perlu diperhitungkan tanpa mengabaikan keberlangsungan perusahaan pers dan kesejahteraan jurnalis.
Komaruddin menegaskan, proses negosiasi antara industri media dan platform digital harus memberikan ruang yang seimbang bagi kedua pihak.
“Inilah yang akan dibicarakan. Jadi silakanlah mereka sebagai yang punya agenda bisnis, silakan. Tapi kita juga jangan kemudian dimatikan. Pendeknya kita menghendaki satu proses yang adil dari negosiasi,” kata Komaruddin.
Ia menjelaskan, perubahan pola distribusi informasi ke ranah digital menghadirkan tantangan tersendiri bagi industri pers. Di satu sisi, platform digital memperoleh pendapatan dari aktivitas bisnis dan iklan. Di sisi lain, perusahaan media dan jurnalis menghadapi persoalan keberlanjutan ekonomi meskipun mereka menjadi pihak yang menghasilkan informasi.
Komaruddin menyoroti ketimpangan pendapatan antara pembuat karya jurnalistik dan platform yang menyebarluaskannya. Karena itu, menurutnya, diperlukan pembahasan untuk memastikan kontribusi jurnalis sebagai pencipta informasi turut memperoleh penghargaan ekonomi yang layak.
Selain persoalan ekonomi, ia juga menyinggung perubahan peran media konvensional di tengah pesatnya perkembangan platform digital. Arus informasi yang semakin cepat dinilai perlu diimbangi dengan upaya menjaga kualitas ruang publik dan mencegah penyebaran hoaks.
Komaruddin menegaskan, Dewan Pers tidak menolak perkembangan teknologi maupun kehadiran media sosial. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga etika, pendidikan publik, dan profesionalisme dalam penyampaian informasi.
“Kita tidak anti-teknologi dan kita tidak anti-media sosial. Tapi kita menghendaki bagaimana caranya meningkatkan kualitas ruang publik, bagaimana memberikan pendidikan, dan kami berharap semua pers itu menjaga etika dan profesionalisme,” tutupnya.
(Dra/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSRoyalti Karya Jurnalistik Masih Dibahas, Menkum: Skema LMK Tunggu Pembahasan DPR
hendra·43 menit yang lalu -
KRIMINALSatresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pria 47 Tahun, Sabu 1,30 Gram Disita
hendra·1 jam yang lalu -
SUMSELKapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Resmi Siap Selaraskan Kebijakan Polri dan Tuntaskan Persoalan Karhutla
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALKualitas Udara Memburuk, Malaysia Perluas Penutupan Sekolah di Berbagai Wilayah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWSPTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWAKontak Tembak di Maybrat: Tiga Anggota OPM Tewas, Salah Satunya Diduga Danops Kodap IV Sorong Raya
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLAMees Hilgers Pasang Target Comeback ke Timnas Indonesia Bulan November
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
INTERNASIONALGREAT Institute: Integrasi Papua ke Indonesia Sudah Sah di Mata Hukum Internasional
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Naik Rp20.000 Menjadi Rp2.592.000 per Gram Hari Ini
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
KRIMINALOknum Polisi di Simalungun Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Pinjaman Dana Rp10 Juta
Rozie Winata·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan