Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kebijaksanaan politik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong sangat diapresiasi Anggota DPR RI asal Sumut Musa Rajekshah.
Menurut Ijeck sapaan karib Musa Rajekshah, langkah Presiden Prabowo Subianto tentunya demi mempertahankan keutuhan dalam berbangsa dan bernegara.
"Saya pribadi sangat mengapresiasi Pak Presiden Prabowo atas langkahnya, karena melihat kepentingan bangsa ini dari perpecahan dalam sebuah kasus hukum," kata Ijeck yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sumut ini, kepada wartawan, Jumat (2/8/2025).
Baca Juga : Ini Jawaban Istana soal Presiden Prabowo Disebut Intervensi Hukum lewat Abolisi Tom dan Amnesti Hasto
Ijeck juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang merespon cepat atas permintaan Presiden Prabowo.
"Saya juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dinilainya serius memperhatikan kondisi hukum di negara ini," ucapnya.
Keputusan yang diambil oleh Sufmi Dasco, kata Ijeck demi menjaga stabilitas perpolitikan demi menjaga negara ini dari perpecahan.
"Dengan keputusan yang bijak dan tepat karena melihat suasana negara ini menjaga stabilitas politik di negara kita," ucapnya.
Ijeck mengatakan, Presiden telah mengikuti tata cara pemberian amnesti dan abolisi tersebut dengan memperhatikan pertimbangan DPR sesuai ketentuan pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
"Semoga Allah memberikan kesehatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco," ucap Ijeck.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto ternyata ingin Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto diberi pengampunan.
Surat pertimbangan pemberian pengampunan sudah disampaikan Prabowo ke pimpinan DPR. Hal tersebut diketahui berdasarkan dua Surat Presiden (Surpres) yang sudah dikirim ke pimpinan DPR.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) mengutip RMOL.id.
Sementara pertimbangan amnesti kepada Hasto tertuang dalam Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
"Amnesti terhadap 1.116 orang terpidana diberikan, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
Dasco menegaskan, pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan hasil konsultasi resmi antara pemerintah dan DPR sebagai bentuk pelaksanaan wewenang konstitusional presiden dengan persetujuan lembaga legislatif.
“Demikian konsultasi antara pemerintah dan DPR pada malam hari ini atas pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden,” tutup Dasco.
Kasus hukum yang menjerat Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan serta Hasto sebagai Sekjen PDIP ini memang telah menyedot perhatian publik.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dengan menyediakan Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam rangka pergantian anggota DPR periode 2019-2024.
Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Makna Abolisi dan Amnesti
Untuk diketahui, abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.
Sementara amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden. Namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Sementara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.
Pada pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan. Kemudian dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberi abolisi ditiadakan.
(fer/nusantaraterkini.co)
