Ini Jawaban Istana soal Presiden Prabowo Disebut Intervensi Hukum lewat Abolisi Tom dan Amnesti Hasto
Keputusan tersebut merupakan sebagai bagian dari wewenang konstitusional presiden yang juga telah mendapat persetujuan dari DPR
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Istana menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan intervensi hukum dalam pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, keputusan tersebut merupakan bagian dari wewenang konstitusional presiden yang juga telah mendapat persetujuan dari DPR.
“Ya kan presiden punya hak untuk memberikan itu,” tegas Juri dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (1/8/2025).
Baca Juga : Ijeck Apresiasi Kebijaksanaan Politik Presiden Prabowo terkait Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Oleh sebab itu, Wamensesneg membantah bahwa tuduhan intervensi hukum oleh Presiden Prabowo.
"Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin,” ucapnya.
Terkait kritik dari kalangan ahli hukum yang menyebut abolisi terhadap Tom tidak memberi kesempatan baginya untuk membuktikan ketidakbersalahan, Juri menilai perbedaan pandangan itu wajar.
“Ya susah kalau dasarnya ahli hukum ya, ahli hukum ini banyak sekali pandangannya. Jadi kita cari pandangan yang positif saja. Bahwa untuk kepentingan bangsa,” pungkasnya, mengutip RMOL.id.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengungkapkan bahwa DPR telah menyetujui dua Surat Presiden (Surpres) terkait pengampunan tersebut.
Pertama, Surpres Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 mengenai abolisi atas nama Tom Lembong. Kedua, Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tentang amnesti bagi Hasto Kristiyanto bersama 1.116 terpidana lainnya.
Baca Juga : Kawal Astacita, Cipayung Plus Sumut akan Sambut Presiden Prabowo 4 Agustus di Medan
Keputusan abolisi dan amnesti ini muncul di tengah sorotan publik atas kasus hukum yang menjerat keduanya.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus importasi gula meski dinyatakan tidak menikmati hasil korupsi, sementara Hasto terbukti memberikan dana suap Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dengan abolisi, seluruh dakwaan terhadap Tom ditiadakan, sedangkan amnesti membuat seluruh akibat hukum pidana terhadap Hasto dihapuskan.
(fer/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·59 menit yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
POLITIKKetua MPR Tegaskan Tidak Gegabah dalam Mengubah UUD 1945
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
OLAHRAGAPasaman Barat Siapkan 564 Kontingen Hadapi Porprov XVI Sumbar
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMATERA TERKININoer Fest 2026 Wadah Unjuk Bakat Siswa SD di Pasaman
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Targetkan Gotong Royong Kebersihan Lingkungan Rutin Setiap Bulan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
OLAHRAGAPanglima TNI Tinjau Kompetisi Primarox 2026 di BSD Tangerang
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Bekuk Terduga Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan