nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan memaafkan koruptor jika mereka dengan sukarela mengembalikan uang hasil kejahatannya kepada negara, ditanggapi serius oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan bahwa sebaiknya Presiden Prabowo fokus mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari pada memberi kesempatan untuk memaafkan koruptor.
“Ketimbang berwacana untuk memaafkan koruptor, Presiden Prabowo sebaiknya fokus untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset, sebagaimana telah tertuang dalam dokumen Astacita terkait komitmen untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Agus, Jumat (20/12/2024).
Agus menambahkan bahwa Prabowo dapat mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama untuk segera dibahas.
“Selain itu, ketika RUU ini disahkan juga dapat memulihkan aset negara untuk kemudian dimanfaatkan dalam mendukung percepatan sejumlah program prioritas pemerintah,” ujar Agus.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa koruptor yang sedang dalam proses hukum atau yang telah terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024).
“Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” kata Prabowo.
(Dra/nusantaraterkini.co).