nusantaraterkini.co, LABUHANBATU - Kantor Partai NasDem Labuhanbatu, yang berada di Jalan Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu disita Tim Anti Rasuah KPK RI pada Rabu malam, (1/5/24).
Penyegelan dan penyitaan kantor NasDem ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu non aktif Erik Adtrada Ritonga.
Penyegelan dan penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SPRIN. DIK/09/DIK.00/01/01/2024, tanggal 12 januari 2024 surat perintah penyinaan No: SPRIN. SITA/04/DIK.01.05/01/01/2024 Tanggal 12 Januari 2024.
Di selebaran penyegelan itu ditulis tanah dan bangunan ini telah disita dalam tindak pidana korupsi dengan tersangka Erik Atrada Ritonga selaku bupati Labuhanbatu periode 2021-2024, dkk.
Perhatian! dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain atas objek hukum ini tanpa seijin Komisi Pemberantasan Korupsi atau putusan pengadilan. TTD Penyidik KPK.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
(Dra/nusantaraterkini.co)