nusantaraterkini.co, MEDAN - Ibu kandung MAF korban penebakan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum TNI kodim 0204 Deliserdang menangis histeris di dalam ruang sidang Pengadilan Militer pada Kamis (7/8/2025).
Dari pantauan wartawan di ruang sidang Pengadilan Militer 1-02 Medan, terlihat ibu korban menangis histeris saat hakim ketua sedang membacakan amar putusan kedua terdakwa yakni Serka Damen Hutabarat dan Serda Fancisco Manalu.
Baca Juga : Prajurit TNI Tembak Anak di Bawah Umur Hingga Tewas Divonis 2,5 Tahun dan Pecat
“Adek rindu kali mamak dek, mamak tau adek ga bersalah, mamak sayang kali sama adek,” jerit histeris Fitriyani, ibu korban di ruang persidangan Pengadilan Militer di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Dia mengatakan bahwa tangisan histeris di ruang sidang tersebut terjadi lantaran dirinya tidak sanggup saat mejelis hakim Pengadilan Militer menceritakan terkait kronologis anaknya yang meninggal akibat ditembak oleh oknum TNI tersebut.
“Saya begitu dibacakan kronologi anak saya, tidak sanggup. apalagi hasil visumnya saya tak tega. biadab betul mereka," ucapnya.
Selain itu juga dia tidak terima dengan putusan majelis hakim yang dianggap memvonis terdakwa pembunuhan sangat ringan.
"Saya gak puas. karena yang sipil yang membantu mereka aja dihukum 4 tahun penjara, kenapa mereka cuma 2 tahun 6 bulan," ungkap Fitriyani.
(Cw3/Nusantaraterkini.co)
