nusantaraterkini.co, MEDAN - Prajurit TNI yang menembak mati anak di bawah umur di vonis 2,5 tahun penjara dan pemecatan oleh majelis hakim Pengadilan Militer 1-02.
Dalam bacaan putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Djunaedi Iskandar mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Melakukan kekerasan terhadap anak secara bersama-sama hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Baca Juga : 2 Istri Prajurit jadi Korban Longsor di Adian Koting, Dandim 0210/TU: Keluarga Besar TNI Berduka
“Terdakwa Serka Damen Hutabarat dipidana pokok, penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara, dan terdakwa Serda Fancisco Manalu, dipenjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata ketua majelis hakim dalam vonis sidang di Pengadilan Militer.
Vonis tersebut dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman sementara. Kedua terdakwa juga diberikan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
“Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” kata majelis hakim pada Kamis (7/8/2025) di pengadilan militer Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Baca Juga : Istri, Bayi, dan Empat Saudara Prajurit TNI Tewas Tertimbun Longsor di Tapanuli Utara
Kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 KUHPM.
Kedua terdakwa juga didenda sebanyak 200.000.000 apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 tahun penjara.
Sebelumnya kedua terdakwa Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Manalu dituntut oleh oditur militer Mayor Tecki dengan berbeda beda.
Baca Juga : TNI Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumbar, Sumut dan Aceh
"Terdakwa Darmen Hutabarat dipidana penjara 18 bulan dan Hendra Manalu dipidana penjara 1 tahun," kata Tecki.
Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Mendapati tuntutan itu, kedua terdakwa pun mengajukan nota pembelaan.
Kasus bermula, korban yang masih duduk di bangun kelas 2 SMP ini permisi ingin bermain ke rumah temannya pada Sabtu (31/5/2024) pukul 20.00 WIB.
Baca Juga : Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan
"Dia kan kondisinya waktu itu baru sembuh dari demam tapi masih pilek. Jadi dia keluar sambil mau beli obat," ujar Fitriyani.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Fitriyani menanyakan keberadaan MAF yang belum pulang melalui pesan whatsApp. MAF membalas dan mengirimkan foto masih berada di rumah temannya.
Pada Minggu (1/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB MAF tak kunjung pulang. Fitriyani pun mengirim pesan namun MAF tak lagi membalas.
Baca Juga : SEA Games 2025: Posisi Indonesia Kokoh di Peringkat Kedua Usai Panen Emas dari Berbagai Sektor
Ia tertidur dan subuh hari tiba-tiba ada orang yang mengetuk-ngetuk pintu rumahnya.
"Itu lah saya dapat kabar anak kena tembak dan dirawat di RSU Sawit Indah Perbaungan. Pas saya ke sana, dia sudah meninggal dunia. Ada satu luka tembak di bagian dada," ujar Fitriyah.
Belakangan Fitriyah mendapati Minggu dini hari itu, MAF diajak nongkrong di Alfamart, simpang Kota Galuh sekitar pukul 04.00 WIB. Lalu, MAF diajak ikut tawuran dekat Hotel Deli Indah, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga : LBH Medan Sebut Vonis TNI-AD Tembak Anak Sampai Mati Tak Masuk Akal
Setibanya di lokasi, tawuran tidak jadi sehingga MAF dan rekannya berencana pulang. Tiba-tiba, ada dua unit mobil keluar dari arah hotel dan mengejar kawanan MAF. Salah satunya, mobil Avanza yang dibawa oleh Serka Darmen dan Serda Hendra.
Setibanya di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, Kacamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara, MAF terkena tembakan petugas hingga terjatuh.
"Anak saya dipepet sampai akhirnya ditembak dan jatuh ke parit," ujar Fitriyani.
(Cw3/Nusantaraterkini.co).
