Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Heboh, Warga Bottot Tolak Pembukaan Segel Kantor Desa

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Suasana Desa Bottot, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memanas pada Senin (25/8/2025) siang.

Puluhan warga mendatangi kantor desa setelah mendengar kabar segel kantor yang mereka pasang akan dibuka oleh pemerintah desa.

Dalam rekaman video yang beredar, warga terlihat berkumpul di depan kantor desa. Camat Sorkam, Zulkhaidir Pardede, hadir di lokasi bersama sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Sorkam.

Baca Juga : Kadis PMD Diduga Minta Uang Rp 1 Juta ke Kades di Tapteng: Dikirim Setengah Malah Dipecat

Menurut keterangan warga, Azhari Silitonga, protes terjadi sejak pukul 11.30 WIB hingga jelang waktu Ashar. “Warga keberatan karena segel kantor desa hendak dibuka,” kata Azhari saat dihubungi Nusantaraterkini.co, Senin malam.

Baca Juga : Tradisi Lebaran Warga Sorkam, Balut Silaturahmi dengan Pertandingan Sepak Bola Lawan Anak Rantau

Azhari menuturkan, aksi sempat diwarnai adu mulut antara warga dan aparat. Namun ketegangan mereda setelah kedua pihak melakukan dialog. Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, turut hadir dalam pertemuan tersebut.

“Kesepakatannya, pemerintah desa diberi waktu tiga hari untuk mencari solusi,” ujar Azhari.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas Kepala Desa Bottot, Julianda Zeb Pasaribu, dan Camat Sorkam, Zulkhaidir Pardede, belum mendapat jawaban.

Sebelumnya, pada Sabtu, 23 Agustus 2025, warga Bottot menyegel kantor desa. Aksi itu dipicu pemberhentian dua perangkat desa: Kaur Keuangan, Lenni Wati Tanjung, dan Sekretaris Desa, Panharuddin Simamora. Keduanya menuding keputusan Plt Kepala Desa, JZP, diambil sepihak dan tanpa alasan jelas.

Baca Juga : Cerita Aji di Pantai Binasi Sorkam, Sebut Sampah Plastik Selalu Tidak Terkendali tiap Momen Liburan

“Kami tidak terima diberhentikan begitu saja. Keputusan itu arogan dan semena-mena,” kata Lenni saat dihubungi, Sabtu sore.

Selain persoalan pemberhentian perangkat desa, warga juga menuding JZP mengabaikan aspirasi masyarakat dalam pengelolaan bantuan sosial dan anggaran desa.

Surat pemberhentian Lenni dan Panharuddin tertuang dalam dokumen bernomor 86/2016/VIII/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, yang ditandatangani JZP.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)