Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Ketua dan Dua Anggota PPK Medan Timur

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang menyeret menyeret Ketua dan dua anggota PPK Medan Timur sebagai terdakwa, Rabu (15/5/2024). (Zul Brewok)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis menolak permohonan penangguhan penahanan tiga terdakwa kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang menyeret Ketua dan dua anggota PPK Medan Timur

Sebelumnya kuasa hukum Muhammad Rachwi Ritonga (28) yang merupakan Ketua PPK Medan Timur, serta dua anggotanya, Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), membacakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan, Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sidang PN Medan. 

Majelis hakim yang merujuk Undang-undang Pemilu Pasal 503 hingga 505 KUHP berisi tentang unsur-unsur dan sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran pemilu, menolak secara tegas permohonnan kuasa hukum tiga terdakwa. 

Baca Juga : Hukuman 3 PPK Medan Timur Diperberat 8 Bulan Penjara, Kasus Penggelembungan Suara

Setelah membacakan hasil persidangan, majelis hakim membuat kesepakatan kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa, untuk menunda persidangan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Sidang lanjutan akan digelar besok, Kamis (16/5/2024) pukul 10.00 WIB. 

Sebelumnya, pantauan Nusantaraterkini.co, sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ini sudah dimulai pukul 10.00 WIB. Namun masih awal dibuka persidangan dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi kuasa hukum, langsung dihujani dengan interupsi dan perdebatan sengit antara panesehat hukum dan majelis hakim. 

JPU yang akan menyampaikan tanggapan langsung diinterupsi penasehat hukum. Ia meminta majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis agar membacakan putusan sela. 

Baca Juga : Kejari Medan Banding Vonis Hakim yang Jatuhkan 3 Bulan Penjara PPK Medan Timur

"Kita kan sepakat semalam, sidang kita tunda dan dimulai hari ini pukul 09.00 WIB untuk pembacaan tanggapan dari JPU," jawab Ketua Majelis Hakim, Asad. 

“Interupsi yang mulia, semalam yang mulia tidak mengatakan apa yang menjadi agenda kita hari ini setelah sidang kemarin ditunda," tegas penasehat hukum. 

Setelah perdebatan pajang terjadi, Ketua Majelis Hakim, mengambil keputusan untuk menghentikan persidangan dan dibuka kembali pukul 14.00 WIB. 

Pada sidang lanjutan siang tadi, tampak hadir tiga terdakwa di ruang sidang. Selain itu tampak hadir juga keluarga terdakwa. Satu di antara orang tua terdakwa tampak menangis saat berlangsungnya sidang. (cw3/nusantaraterkini.com)