Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Habiburokhman: Pelaku yang Menyebablan Nizam Safei Meninggal Harus Dijerat 15 Tahun Penjara

Habiburokhman desak pelaku kekerasan terhadap Nizam Safei dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Habiburokhman Memberikan Pernyataan soal Kematian Nizam Syafei oleh Ibu Tirinya (foto:dok habiburokhman)
Habiburokhman Memberikan Pernyataan soal Kematian Nizam Syafei oleh Ibu Tirinya (foto:dok habiburokhman)
A A

Nusantaraterkini.coJAKARTA- Ketua Komisi III DPR , menyatakan sikap tegas dan keras atas kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak berusia 12 tahun, Nizam Safei. Politikus Gerindra ini menegaskan, peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang mencoreng komitmen negara dalam melindungi anak.

secara terbuka mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan. Habiburokhman meminta untuk menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menurutnya, penerapan pasal yang tepat bukan hanya soal aspek yuridis, tetapi juga pesan moral bahwa negara tidak boleh kompromi terhadap kejahatan terhadap anak.

“Ini bukan semata perkara penganiayaan, tetapi pelanggaran serius terhadap hak hidup dan hak perlindungan anak yang dijamin konstitusi,” tegasnya, di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Komisi III DPR juga meminta penyidik mendalami apakah kekerasan yang dialami Nizam berlangsung secara berkelanjutan. Jika terbukti terjadi secara sistematis atau berulang, maka hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses penuntutan.

"Pendalaman ini dinilai krusial untuk memastikan tidak ada fakta yang disembunyikan atau diabaikan," kata legislator dapil Jakarta ini.

Secara politis, sikap Komisi III ini juga menjadi ujian bagi keseriusan aparat penegak hukum di daerah dalam menangani kasus . Publik menuntut agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada formalitas prosedural, melainkan benar-benar menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama.

menegaskan bahwa Komisi III DPR akan mengawal kasus ini hingga ke tahap persidangan. Pengawasan parlemen, menurutnya, diperlukan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak ada intervensi yang melemahkan penegakan hukum.

Terlebih, kasus meninggalnya Nizam Safei menjadi pengingat pahit bahwa perlindungan anak di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Di tengah berbagai regulasi yang sudah tersedia, implementasi di lapangan kerap menjadi titik lemah.

"Negara, melalui aparatnya, kini dituntut membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri di pihak korban," ujarnya.

Kembali Habiburokhman menegaskan, keadilan bagi Nizam bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memastikan tragedi serupa tidak terulang.

"Jika aparat gagal menegakkan hukum secara maksimal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan kredibilitas sistem perlindungan anak di negeri ini," tandasnya.

Seperti diketahui, tragedi memilukan terjadi pada Nizam Syafei atau NS (12), seorang bocah asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, yang meninggal dunia dengan luka bakar di sekujur tubuhnya.

Nizam Syafei meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh ibu tirinya lantaran dipaksa minum air mendidih. Pengakuan itu diungkapkan korban sebelum menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Jampang Kulon, Sukabumi. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait