Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Habiburokhman: Pelaku yang Menyebablan Nizam Safei Meninggal Harus Dijerat 15 Tahun Penjara

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Habiburokhman Memberikan Pernyataan soal Kematian Nizam Syafei oleh Ibu Tirinya (foto:dok habiburokhman)

Nusantaraterkini.coJAKARTA- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menyatakan sikap tegas dan keras atas kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak berusia 12 tahun, Nizam Safei. Politikus Gerindra ini menegaskan, peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang mencoreng komitmen negara dalam melindungi anak.

Komisi III DPR RI secara terbuka mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan. Habiburokhman meminta Polres Sukabumi untuk menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga : Komisi III Dukung Penindakan, Publik Tunggu Konsistensi Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internal

Menurutnya, penerapan pasal yang tepat bukan hanya soal aspek yuridis, tetapi juga pesan moral bahwa negara tidak boleh kompromi terhadap kejahatan terhadap anak.

Baca Juga : Komisi III Tegaskan Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas Polri

“Ini bukan semata perkara penganiayaan, tetapi pelanggaran serius terhadap hak hidup dan hak perlindungan anak yang dijamin konstitusi,” tegasnya, di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Komisi III DPR juga meminta penyidik mendalami apakah kekerasan yang dialami Nizam berlangsung secara berkelanjutan. Jika terbukti terjadi secara sistematis atau berulang, maka hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses penuntutan.

Baca Juga : Kritik Jaksa Soal Kasus Guru Honorer, Ketua Komisi III DPR: Penegak Hukum Harus Pahami Semangat KUHP Baru

"Pendalaman ini dinilai krusial untuk memastikan tidak ada fakta yang disembunyikan atau diabaikan," kata legislator dapil Jakarta ini.

Baca Juga : Komisi III Desak Pengusutan Tuntas Kematian Pelajar di Tual, Soroti Transparansi Polri

Secara politis, sikap Komisi III ini juga menjadi ujian bagi keseriusan aparat penegak hukum di daerah dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Publik menuntut agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada formalitas prosedural, melainkan benar-benar menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR akan mengawal kasus ini hingga ke tahap persidangan. Pengawasan parlemen, menurutnya, diperlukan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak ada intervensi yang melemahkan penegakan hukum.

Baca Juga : Impor Pick-Up India Picu Polemik, DPR Desak Transparansi Pemerintah

Terlebih, kasus meninggalnya Nizam Safei menjadi pengingat pahit bahwa perlindungan anak di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Di tengah berbagai regulasi yang sudah tersedia, implementasi di lapangan kerap menjadi titik lemah.

Baca Juga : Sorotan LPDP Kembali Menguat, Adde Rosi Desak Pemerintah Tegakkan Keadilan dan Nasionalisme

"Negara, melalui aparatnya, kini dituntut membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri di pihak korban," ujarnya.

Kembali Habiburokhman menegaskan, keadilan bagi Nizam bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memastikan tragedi serupa tidak terulang.

"Jika aparat gagal menegakkan hukum secara maksimal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan kredibilitas sistem perlindungan anak di negeri ini," tandasnya.

Seperti diketahui, tragedi memilukan terjadi pada Nizam Syafei atau NS (12), seorang bocah asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi yang meninggal dunia dengan luka bakar di sekujur tubuhnya.

Nizam Syafei meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh ibu tirinya lantaran dipaksa minum air mendidih. Pengakuan itu diungkapkan korban sebelum menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Jampang Kulon, Sukabumi. 

(LS/Nusantaraterkini.co)