Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Dukungan Komisi III DPR terhadap langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menindak mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, patut dicatat. Namun publik tetap menuntut transparansi, konsistensi, dan pembongkaran tuntas jaringan narkoba yang diduga melibatkan aparat.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum terhadap eks Kapolres Bima yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, sekalipun dilakukan oleh anggota Polri sendiri.
Baca Juga : Hinca Panjaitan: Keterlibatan Polri di Sektor Pangan dan Energi Cerminkan Polisi Preventif
“Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak pelanggar hukum, termasuk jika berstatus anggota Polri,” ujar Habiburokhman, di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi etik, administrasi, hingga pidana. Komisi III DPR bahkan mendorong agar hukuman lebih berat dijatuhkan jika yang bersangkutan terbukti bersalah, mengingat statusnya sebagai aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP DPK sebagai tersangka. Penetapan itu disebut sebagai hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang juga melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga : Azmi Syahputra: Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro Potret Runtuhnya Integritas Polri
(LS/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Mulai Hari Ini, Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Pembuatan SKCK
