Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Guru Besar UIN Jakarta Pertanyakan Mekanisme Penyusunan Norma Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ahmad Tholabi Kharlie. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Norma dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan khususnya di Pasal 103 ayat (4) huruf e menimbulkan polemik.

Ketentuan tersebut memuat tentang pelayanan kesehatan reproduksi kepada anak usia sekolah dan remaja paling sedikit di antaranya menyediakan alat kontrasepsi, sehingga menjadi pemicu polemik di publik.

Baca Juga : PP Kesehatan Harus Lindungi Industri Hasil Tembakau

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mempertanyakan norma yang memberi amanat penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. Menurut dia, norma tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik.

Baca Juga : Imbas PP Kesehatan, DPR Wanti-wanti Pabrik Rokok Bangkrut hingga PHK Massal

“Pada ketentuan di Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja menjadi titik krusial norma ini. Masalahnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut, karena disebut cukup jelas," ujarnya, Rabu (7/8/2024).

Menurut dia, norma tersebut akan menimbulkan tafsir yang beragam di tengah publik yang cenderung berkonotasi negatif khususnya ditujukan kepada anak sekolah dan remaja. Padahal di sisi yang lain, kata Tholabi, alat kontrasepsi secara medis menjadi salah satu instrumen untuk pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin.

Baca Juga : ETLE Bertindak, Aksi Ugal-ugalan di Jalan Sudirman Berakhir di Polresta Balikpapan

“Pendidikan seks bagi anak sekolah dan remaja merupakan hal yang penting. Tetapi menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja satu bagian yang tidak pada tempatnya,” urainya.

Baca Juga : Detik-detik, Kelompok Pemuda Diduga Geng Motor Terlibat Saling Serang di Hamparan Perak

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini mempertanyakan mekanisme penyusunan khususnya pada norma tersebut. Padahal, kata Tholabi, dalam UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), telah disebutkan secara terang mengadopsi metode penyusunan peraturan perundang-undangan seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) serta metode Rule, Opprtunity, Cacapity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI).

“Sayangnya pada norma soal kontrasepsi itu tak mencerminkan aktivasi RIA dan ROCCIPI saat penyusunan norma tersebut,” sebutnya.

Baca Juga : Alasan Biaya Sekolah Anak Bikin Pasutri Asal Medan Nekat Jadi Kurir 1 Kg Sabu

Tholabi menyerukan kementerian dan lembaga terkait dapat memberi penjelasan di tengah publik atas norma yang menimbulkan polemik. Bahkan, Tholabi menyarankan untuk merevisi norma khusus tentang kontarsepsi tersebut.

Baca Juga : Sepekan Berjalan, Komisi IX: Banyak Keluhan Variasi Menu dan Kecukupan Gizi Program MBG

“Kami mengusulkan lembaga atau kementerian terkait agar menjelaskan ke publik ihwal norma tersebut, termasuk menempuh opsi merevisi atas norma tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” sarannya.

Sementara Komisi IX DPR meminta Pemerintah untuk meninjau ulang aturan tersebut sebab dikhawatirkan akan memberi dampak kesehatan jangka panjang, sekaligus berpotensi membuat remaja masuk ke pergaulan seks bebas.

Adapun aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Di mana isi beleid itu terkait dengan upaya sistem reproduksi sesuai siklus.

"Hati-hati, jika gagal pengawasan justru jadi racun perusak anak-anak! Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik dan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat karena bisa jadi bumerang bagi anak muda Indonesia,” ujar Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina.

Arzeti menjelaskan kekhawatiran atas PP nomor 28 tersebut sangat berdasar sebab dalam pasal 103 yang mengatur soal alat kontrasepsi tersebut tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi, sehingga rawan disalahartikan.

“Saya kira perlu ada penjelasan dan edukasi yang clear, karena bunyi pasal yang sekarang bisa membuat salah tafsir,” katanya.

Arzeti pun menilai aturan itu tidak sejalan dengan norma-norma di Indonesia. Apalagi bagi anak-anak usia remaja yang seharusnya tidak boleh melakukan hubungan seksual karena akan berpengaruh terhadap kesehatannya.

“Jangan sampai aturan ini malah menjadi dasar anak-anak muda melakukan seksual di luar pernikahan. Selain secara norma dilarang, dampak kesehatannya juga sangat berpengaruh," pungkas Arzeti.

Terpisah, Juru Bicara Kemenkes Syahril menegaskan, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah. Tujuannya agar menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” ucapnya.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

"Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi," tutur Syahril.

Syahril menyebut regulasi yang lebih teknis akan dituangkan dalam peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) sebagai aturan turunan PP Kesehatan. Ia meminta masyarakat menunggu permenkes terbit agar bisa menginterpretasikan dengan persepsi yang benar.

"Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak," ucap Syahril.

Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru diterbitkan pemerintah mencakup beberapa program kesehatan termasuk sistem reproduksi.

Namun PP itu menjadi polemik karena antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Yang menjadi polemik terlihat di Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.

Alat kontrasepsi memang dapat melindungi diri dari berbagai risiko akibat hubungan seksual. Tapi peraturan ini bisa diartikan sebagai persetujuan hubungan di luar nikah atau bahkan seks bebas.

Mengenai penggunaan kondom atau alat kontrasepsi lainnya pada usia sekolah dan remaja menjadi perbincangan warganet. Responnya pun beragam.

Publik sebagian besar kontra dengan peraturan ini, karena tidak sesuai dengan norma-norma agama yang melarang seks di luar nikah. Tapi ada pula yang menganggap penyediaan alat kontrasepsi memiliki tujuan positif yaitu untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan dan mencegah penyakit menulai seksual.

Mereka yang kontra dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja diwakili Netty Prasetiyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi XI yang membidangi kesehatan dan kependudukan.

(cw1/nusantaraterkini.co)