Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Periksa Pejabat Paluta Kasus Proyek Jalan Sumut

KPK memeriksa lima saksi dari Pemkab Paluta dan pihak swasta terkait pengembangan dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami konstruksi perkara korupsi infrastruktur di wilayah Sumut, Kamis (8/10/2026).(foto: rmol)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami konstruksi perkara korupsi infrastruktur di wilayah Sumut, Kamis (8/10/2026).(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, ​PADANGSIDEMPUAN — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluaskan pencerapan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, giliran jajaran pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) serta pihak swasta yang diperiksa penyidik.

​Pemeriksaan marathon lima orang saksi tersebut digelar secara langsung di Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidempuan, Kamis (8/10/2026).

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut guna mendalami konstruksi perkara korupsi infrastruktur di wilayah Sumut.

​"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padangsidempuan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dilansir RMOL.

​Adapun pejabat Pemkab Paluta yang diperiksa meliputi Plt Kepala Dinas PUTR Hendrik Gunawan Harahap, Kasubag Umum Kepegawaian Dinas PUPR Todungan Harahap, serta Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Ikhsan Harahap. Sementara dari pihak swasta, penyidik memeriksa dua petinggi PT Dalihan Natolu Grup, yakni Taufik Hidayat Lubis selaku Komisaris dan Mariam selaku Bendahara perusahaan.

​Rangkaian pemeriksaan saksi ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2025 lalu. Pengusutan perkara tersebut berfokus pada dugaan penyimpangan pengerjaan proyek jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut dengan akumulasi total anggaran mencapai Rp231,8 miliar.

​Sehari sebelumnya, KPK mengumumkan peningkatan status hukum perkara dengan menetapkan delapan orang tersangka baru dari unsur pejabat . Langkah ini menyusul penetapan lima tersangka awal dari hasil OTT tahun lalu, yang melibatkan tiga pejabat jajaran Dinas PUPR Pemprov Sumut serta dua direktur perusahaan swasta.

​"Melalui pemeriksaan saksi di Padangsidempuan ini, tim penyidik KPK terus menelusuri alur pengerjaan proyek, mekanisme penganggaran, hingga dugaan aliran dana tidak sah kepada sejumlah pihak terkait di tingkat daerah maupun penyedia jasa," pungkas Budi.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru