Soroti Perda Pesantren Pekalongan, Luhut Siahaan Ungkap Tiga Persoalan Hukum
Luhut Siahaan soroti Perda Pesantren Pekalongan, ungkap 3 masalah hukum krusial yang wajib segera dibenahi
Nusantaraterkini.co, PEKALONGAN โย Advokat Luhut Parlinggoman Siahaan, menyoroti implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Ia mengingatkan tiga hal penting yang perlu dijawab pemerintah daerah, yakni aturan pelaksana, penjaminan mutu, dan kepastian pendanaan.
Pertama, kepatuhan terhadap tenggat aturan pelaksana. Pasal 17 Perda tersebut mewajibkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana ditetapkan paling lama satu tahun sejak perda diundangkan.
Sementara itu, Pasal 16 ayat (3) mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi melalui Peraturan Bupati. Pemkab perlu menjelaskan status regulasi tersebut dan tindak lanjutnya.
Kedua, sinkronisasi penjaminan mutu. UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren, termasuk peran Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh.
Kebijakan daerah perlu selaras dengan kerangka hukum nasional, sekaligus menghormati kemandirian pesantren.
Ketiga, transparansi pendanaan. Pasal 11 dan Pasal 12 Perda mengatur sumber pembiayaan dari APBD dan sumber lain yang sah, termasuk hibah sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan hukum.
Karena itu, pemerintah perlu membuka informasi mengenai program, alokasi, kriteria penerima, dan realisasi bantuan bagi pesantren.
โPerda jangan berhenti sebagai aturan di atas kertas. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aturan itu dilaksanakan, bagaimana anggarannya digunakan, dan sejauh mana manfaatnya dirasakan pesantren,โ tegas Luhut, Kamis (22/10/2026).ย
Untuk itu ia mendorong Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengevaluasi pelaksanaan perda secara terbuka agar komitmen pengembangan pesantren benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Akb/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTKapolres Tapteng Tegaskan Komitmen Basmi Narkoba Sesuai Program Kapolri
Rozie Winata·42 menit yang lalu -
NEWSSoroti Perda Pesantren Pekalongan, Luhut Siahaan Ungkap Tiga Persoalan Hukum
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKasus Penembakan Wadan Koti Deliserdang, Empat Teman Korban jadi Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOMinta BMKG Cermati Awan Hujan, Kapolda: Minimal Cuaca di Sumsel Lebih Dingin
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANRayakan HUT Ke-67, PAC PP Belawan Gelar Lomba Menulis Berita bagi Insan Pers
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMUT54 Pejabat Pemkab Deliserdang Dilantik, Wabup Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOJaga Stamina Petugas, Gubernur Sumsel Bakal Bagi Shift Pemadaman Karhutla di OKI
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALAS Perintahkan Staf Nondarurat Tinggalkan Arab Saudi Akibat Eskalasi Serangan Houthi
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
EKONOMILaba Bersih Hutama Karya Tumbuh 6,30 Persen hingga Triwulan III 2026
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
PERISTIWAEmpat Truk Tabrakan Beruntun di Tol Belmera, Dua Terluka
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan