Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Soroti Perda Pesantren Pekalongan, Luhut Siahaan Ungkap Tiga Persoalan Hukum

Luhut Siahaan soroti Perda Pesantren Pekalongan, ungkap 3 masalah hukum krusial yang wajib segera dibenahi

Advokat Luhut Parlinggoman Siahaan. (Foto: istimewa)
Advokat Luhut Parlinggoman Siahaan. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, โ€”ย Advokat Luhut Parlinggoman Siahaan, menyoroti implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Ia mengingatkan tiga hal penting yang perlu dijawab pemerintah daerah, yakni aturan pelaksana, penjaminan mutu, dan kepastian pendanaan.

Pertama, kepatuhan terhadap tenggat aturan pelaksana. Pasal 17 Perda tersebut mewajibkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana ditetapkan paling lama satu tahun sejak perda diundangkan.

Sementara itu, Pasal 16 ayat (3) mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi melalui Peraturan Bupati. Pemkab perlu menjelaskan status regulasi tersebut dan tindak lanjutnya.

Kedua, sinkronisasi penjaminan mutu. UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren, termasuk peran Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh.

Kebijakan daerah perlu selaras dengan kerangka nasional, sekaligus menghormati kemandirian pesantren.

Ketiga, transparansi pendanaan. Pasal 11 dan Pasal 12 Perda mengatur sumber pembiayaan dari APBD dan sumber lain yang sah, termasuk hibah sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan .

Karena itu, pemerintah perlu membuka informasi mengenai program, alokasi, kriteria penerima, dan realisasi bantuan bagi pesantren.

โ€œPerda jangan berhenti sebagai aturan di atas kertas. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aturan itu dilaksanakan, bagaimana anggarannya digunakan, dan sejauh mana manfaatnya dirasakan pesantren,โ€ tegas Luhut, Kamis (22/10/2026).ย 

Untuk itu ia mendorong Pemerintah Kabupaten mengevaluasi pelaksanaan perda secara terbuka agar komitmen pengembangan pesantren benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Akb/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait