Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Hormati Keputusan Mahkamah

Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Hormati Keputusan Mahkamah

A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi () terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden .

Dasco mengatakan, DPR menghormati yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dalam amar putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. MK kemudian menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk bagian lainnya serta menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Yang pertama, kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan sudah jelas keputusan yang diambil," kata di gedung DPR, Rabu (7/10/2026).

Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, juga memuat pertimbangan penting mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki , sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Namun, temuan tersebut bukan berarti MK menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki SMA. MK menegaskan bahwa dalam perkara tersebut Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

MK juga menilai perkara tersebut tidak lagi tepat digunakan untuk menyelesaikan persoalan hasil Pilpres 2024 karena Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden. 

Statusnya sebagai peserta Pilpres 2024 berakhir setelah pasangan terpilih dilantik dan disumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dinilai berada dalam ranah lembaga yang berwenang menilai persyaratan pencalonan.

Dasco mengaku belum mempelajari secara mendalam keseluruhan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

"Saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK," ujarnya.

Menurut Dasco, sikap DPR maupun MPR selanjutnya akan melihat dan mempelajari terlebih dahulu isi putusan MK secara menyeluruh sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait