Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Hormati Keputusan Mahkamah
Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Hormati Keputusan Mahkamah
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dasco mengatakan, DPR menghormati putusan MK yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dalam amar putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. MK kemudian menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk bagian lainnya serta menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
"Yang pertama, kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan sudah jelas keputusan yang diambil," kata Dasco di gedung DPR, Rabu (7/10/2026).
Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan MK juga memuat pertimbangan penting mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Namun, temuan tersebut bukan berarti MK menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA. MK menegaskan bahwa dalam perkara tersebut Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
MK juga menilai perkara tersebut tidak lagi tepat digunakan untuk menyelesaikan persoalan hasil Pilpres 2024 karena Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden.
Statusnya sebagai peserta Pilpres 2024 berakhir setelah pasangan terpilih dilantik dan disumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dinilai berada dalam ranah lembaga yang berwenang menilai persyaratan pencalonan.
Dasco mengaku belum mempelajari secara mendalam keseluruhan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
"Saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK," ujarnya.
Menurut Dasco, sikap DPR maupun MPR selanjutnya akan melihat dan mempelajari terlebih dahulu isi putusan MK secara menyeluruh sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSKPK Periksa Eks Bupati Madina dan Tapsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
hendra·1 menit yang lalu -
NEWSBahlil Rangkap Jabatan Menko dan Menteri ESDM: Gaji Saya Tetap Satu, Disisihkan untuk yang Membutuhkan
hendra·1 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOPutusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Hormati Keputusan Mahkamah
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANDulu Sawah Hijau, Kini Jadi Gunungan Sampah: TPA Liar di Medan Deli Bikin Warga Resah
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOWamen LH Minta Maaf ke Masyarakat Sumsel Atas Kabut Asap yang Masih Selimuti Wilayah Sumsel
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
-
NEWSJalan Sungai Raya–Gajah Mentah Mulai Diaspal, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Rp4,7 Miliar
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Kekerasan Seksual di Pesantren Lombok, DPR Desak Negara Pulihkan Hak Korban
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWSDTSEN Bermasalah, DPD Khawatir Anak Miskin Kehilangan Bantuan PIP dan KIP Kuliah
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan