Gelar Aksi Demo, Jurnalis Minta DPR Aceh Ikut Tolak RUU Penyiaran
Sejumlah jurnalis-wartawan menggelar aksi demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, di Banda Aceh, Senin (27/5/2024).
nusantaraterkini.co, ACEH - Sejumlah jurnalis-wartawan menggelar aksi demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, di Banda Aceh, Senin (27/5/2024).
Aksi itu dilakukan untuk menolak revisi Undang-undang (UU) Penyiaran nomor Nomor 32 Tahun 2002 yang sedang dibahas di DPR RI. Mereka juga meminta DPR Aceh ikut menolak revisi itu.
Pantauan di lokasi, jurnalis-wartawan yang berasal dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), tiba Gedung DPR Aceh sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka membawa spanduk bertuliskan "Tolak Revisi UU Penyiaran Yang Mengecam Kebebasan Pers".
Selain itu, massa aksi juga membawa sejumlah spanduk kecil dengan berbagai tulisan. Seperti, "Tolak Pasal Bermasalah Pada Revisi UU Penyiaran", "Jurnalis Bukan Petugas Rilis, dan "Tanpa Investigasi Kerja Pers Tidak Berarti".
"Kita menolak Revisi UU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah," tegas Koordinator aksi, Rahmat Fajri, dalam orasinya.
Rahmat yang juga pengurus AJI Kota Banda Aceh ini menilai ada sejumlah pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran. Sebab dalam revisi tersebut memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media.
Hal tersebut, menurut Rahmat, dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan. Kekhawatiran itu seperti termuat pada draf Pasal 8A huruf q, Pasal 50B huruf c, dan Pasal 42 ayat 2,
"Maka revisi UU penyiaran diyakini mengancam kebebasan berekspresi melalui sejumlah pasal yang mengatur tentang pengawasan konten," ujarnya.
Dalam orasinya, Rahmat meminta DPR RI melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Dia juga meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi, dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.
"Kami minta DPR Aceh mengirimkan pernyataan penolakan tersebut kepada DPR RI sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers," tutur Rahmat.
Massa pengunjukrasa diterima langsung oleh Pimpinan DPR Aceh, Zulfadli, Dalimi, dan Teuku Raja Keumangan. Selain itu terlihat juga anggota DPRA, Irawan Abdullah.
Aksi unjukrasa yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh berakhir pada pukul 11.15 WIB, saat massa mulai membubarkan diri.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALBikin Situs Judi Online Usai Pulang dari Kamboja, Dua Pria Asal Sumut Eks Admin Judol Ditangkap Polisi
hendra·44 menit yang lalu -
-
KRIMINALViral Dugaan Perselingkuhan Sesama Dokter Berujung Sidang di PN Medan, Dua Terdakwa Didakwa Perzinahan
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPolres Binjai Kembali Setor 8 Ton Jagung ke Bulog, Total Serapan Tembus 297,2 Ton
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSSiswi Kelas 2 SD di Madina Ditemukan Meninggal Tergantung di Belakang Rumahnya
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSSultan Najamudin Bicara Pergantian Kapolri: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Suyudi
hendra·2 jam yang lalu -
-
-
NEWS VIDEOGandeng Wanita Hamil sebagai Kamuflase, Kurir Sabu 35 Kg Jaringan Malaysia Diringkus Polda Sumsel
Fadli Tara·4 jam yang lalu -
NEWS10 Nama Calon Anggota BPK Ditetapkan, DPD Tekankan Integritas dan Independensi
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan