Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Fraksi PAN Setuju Jumlah Kementerian Tidak Seharusnya Diatur

Fraksi PAN menyetujui bahwa di dalam RUU Kementerian Negara jumlah Kementerian tidak seharusnya diatur dan sepenuhnya diserahkan kepada Presiden

Guspardi Gaus (Foto: istimewa)
Guspardi Gaus (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI mengatakan bahwa menyetujui bahwa di dalam Negara jumlah Kementerian tidak seharusnya diatur dan sepenuhnya diserahkan kepada untuk memutuskan. 

Menurutnya, memahami, latar belakang dilakukannya revisi UU Kementerian Negara didasari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. MK yang dalam putusannya menyatakan bahwa penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan UUD 1945.

Di mana Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 hanya memerintahkan pembentukan UU yang mengatur ihwal pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian bukan jumlah maksimal kementerian. 

“Jadi, kalau UUD 1945 tidak membatasi jumlah kementerian negara, ya kita kembalikan saja sesuai amanat UUD 1945 yang tidak membatasi dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat atau diberhentikan,” katanya, Rabu (22/5/2024).

Dalam draf Revisi UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara itu, pembahasan di Baleg DPR, semua fraksi bersepakat tidak membatasi jumlah rinci maksimal Kementerian. Sepenuhnya diserahkan kepada Presiden dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

"Dengan begitu, presiden dapat menambah atau mengurangi nomenklatur kementerian di pemerintahan sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.

Guspardi mengatakan, Fraksi PAN berpandangan pemberian kewenangan yang lebih terbuka kepada Presiden dalam pembentukan Kementerian sudah selaras dengan prinsip presidensial yang dianut dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Selain itu Presiden akan lebih mudah mengorganisir dan mengimplementasikan program Pemerintahan secara menyeluruh, terintegrasi dan efektif serta menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. 

*Sementara itu, pada bagian penutup dalam draf revisi UU ini juga dimasukkan pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif," tegasnya

Oleh karena itu, Fraksi PAN menyatakan setuju terhadap penyusunan  RUU  perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini yang dimaksudkan  untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara.

Karena dalam RUU ini, secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," pungkasnya. 

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru