Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi XI DPR memastikan akan segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Misbahkun, mengatakan jadwal fit and proper test telah disepakati di tingkat pimpinan komisi.
“Kami di pimpinan Komisi XI sudah menyepakati bahwa fit and proper test akan dilaksanakan pada hari Jumat dan Senin mendatang. Selanjutnya hasilnya akan dikirimkan kepada pimpinan DPR untuk dimintakan persetujuan dalam rapat paripurna tanggal 27 Januari,” kata Misbahkun, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga : Putusan MK Tegur Aparat Penegak Hukum, DPR Minta Kriminalisasi Wartawan Dihentikan
Menurut Misbahkun, sebelum pelaksanaan, Komisi XI akan menggelar rapat internal guna memfinalisasi jadwal sekaligus menyesuaikan ketersediaan waktu para calon. Mengingat waktu hari Jumat relatif singkat, kemungkinan satu calon akan diuji pada Jumat, sementara dua calon lainnya dijadwalkan pada hari Senin.
Seperti diketahui, Ada Tiga nama yang akan mengikuti uji kelayakan adalah Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono dan Solihin M Juhro. Penugasan Komisi XI tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Presiden RI kepada DPR yang kemudian dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus).
Misbahkun menegaskan seluruh proses pengusulan hingga penjadwalan fit and proper test telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk, kata dia, isu mengenai status keanggotaan partai politik Thomas Djiwandono.
“Saya pastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Soal keanggotaan partai politik, sejak awal sudah dipastikan tidak lagi berjalan. Proses ini juga telah dikonfirmasi kepada Gubernur Bank Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengusulan calon Deputi Gubernur BI dilakukan oleh Gubernur BI sebagai respons atas surat pengunduran diri Deputi Gubernur BI sebelumnya, Yudha Agung.
Baca Juga : Perkuat Komitmen Pembangunan: Rico Waas Jadikan Aspirasi Reses sebagai Kompas Kebijakan Pemko Medan
Sesuai ketentuan, tidak boleh terjadi kekosongan jabatan, sehingga BI segera mengusulkan pengganti melalui mekanisme administratif hingga ke Presiden dan DPR.
Terkait isu kemungkinan Yudha Agung akan mengisi posisi lain di pemerintahan, Misbahkun menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
“Jika menyangkut jabatan di kabinet, itu adalah hak prerogatif Presiden dan bukan ranah DPR,” tegasnya.
Dari sisi kompetensi, Misbahkun menilai Thomas Djiwandono memiliki kapasitas dan rekam jejak yang memadai untuk menjabat sebagai Deputi Gubernur BI.
Ia menyebut pengalaman Thomas di pemerintahan, dunia usaha, serta latar belakang pendidikan dan profesionalnya menjadi modal penting.
Baca Juga : OTT KPK Bertubi-tubi, DPR Sentil Kepala Daerah: Jabatan Bukan Alat Dagang!
Sementara itu, Yudha Agung dinilai sebagai sosok bank sentral yang berpengalaman panjang, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Keduanya memiliki kapasitas yang mumpuni. Kita tidak perlu mempertentangkan pembagian tugas, yang terpenting adalah kebijakan ekonomi ke depan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Misbahkun.
(cw1/nusantaraterkini.co)
