Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Edarkan Narkoba di Kampung Sendiri, Pria 37 Tahun Ditangkap Satres Narkoba Binjai

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka pengedar narkoba yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Binjai. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengamankan seorang pria berinisial IG (37) yang diduga menjadi pengedar narkoba di kampungnya sendiri. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat penggerebekan di Dusun VIII, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB.

Penangkapan bermula ketika Kanit II Satresnarkoba, Iptu Alex Parasibu, S.H., menerima informasi tentang sebuah rumah di wilayah tersebut yang kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Saat tiba di lokasi, petugas melihat adanya aktivitas mencurigakan berupa orang keluar masuk rumah itu. Tanpa menunggu lama, tim langsung mengepung dan menggerebek bangunan tersebut hingga berhasil mengamankan IG beserta barang bukti.

Baca Juga : Simpan Sabu Dalam Bola Lampu Tuk Kelabui Petugas, Pemuda Binjai Akhirnya Diciduk Polisi

Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 paket sabu seberat bruto 3,36 gram, 11 plastik klip kosong, 1 pipet modifikasi, 2 timbangan elektrik, uang tunai Rp70.000 yang diduga hasil penjualan, serta 1 kotak penyimpanan berwarna putih.

IG kini telah dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. “Kami berterima kasih atas kerja sama warga dalam membantu memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Tiga Pengedar, Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

(Dra/nusantaraterkini.co)