Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Empat IRT Jaringan Peredaran Narkoba Diringkus Polres Binjai: Dipasarkan Lewat Sistem Pesan-Antar

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Empat IRT pelaku narkoba yang diringkus Polres Binjai. (Foto: humas Polres Binjai)

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Upaya Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba mengungkap jaringan peredaran ekstasi yang melibatkan sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane. Laporan itu menyebut adanya aktivitas mencurigakan sekelompok IRT yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba di bawah pimpinan IPTU Eddy Supratman melakukan penyelidikan secara tertutup. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan bahwa para pelaku menjalankan bisnis narkoba dengan sistem pemesanan, lalu mengantarkan langsung barang kepada pembeli.

Baca Juga : Polres Binjai–Bhayangkari Gelar Operasi Katarak Gratis, Bantu Warga Kembali Melihat Jelas

Untuk memastikan informasi tersebut, polisi melakukan penyamaran. Upaya itu membuahkan hasil, pada Jumat (23/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas berhasil meringkus empat orang perempuan yang diduga sebagai pelaku berikut sejumlah barang bukti narkotika.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 10 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat netto 3,75 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel Android merek Vivo, satu unit iPhone warna ungu, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana operasional pengantaran narkoba.

Keempat terduga pelaku itu masing-masing berinisial K (28), R (26), dan VFA (26) yang merupakan warga Desa Tandem Hilir, serta J (28), warga Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah.

Saat ini, para tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, mengapresiasi peran masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

(Dra/nusantaraterkini.co).