Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Simpan Sabu Dalam Bola Lampu Tuk Kelabui Petugas, Pemuda Binjai Akhirnya Diciduk Polisi

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka pengedar narkoba yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai)

nusantaraterkini.co, BINJAI – Aksi cerdik namun nekat dilakukan seorang pemuda berinisial AP (22) asal Jalan MT. Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara. Ia menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di dalam bola lampu untuk mengelabui petugas. Namun, upayanya itu tak bertahan lama. Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil membongkar modus tersebut pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas seorang pemuda yang diduga mengedarkan sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, polisi melihat seorang pria memegang bola lampu warna putih dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dihampiri, pria itu tiba-tiba membuang bola lampu dan mencoba kabur. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan, namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga : Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria 32 Tahun Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku bernama AP (22). Saat ditanya alasan melarikan diri dan membuang bola lampu, AP akhirnya mengakui bahwa benda tersebut miliknya dan digunakan untuk menyimpan narkoba. Petugas kemudian memintanya mengambil kembali bola lampu tersebut dan membukanya. 

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa: 14 paket sabu seberat brutto 2,95 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 2 lembar tisu warna putih, 1 unit HP Oppo putih, uang tunai Rp120.000 diduga hasil penjualan dan 1 bola lampu putih sebagai wadah penyimpanan sabu.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menegaskan, pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Binjai. AP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga : Polres Binjai Kembali Grebek dan Musnahkan Barak Narkoba di Sei Bingai

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif warga yang terus mendukung upaya Polres Binjai dalam memerangi narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan kota ini,” ujar AKP Junaidi, Selasa (21/10/2025).

(Dra/nusantaraterkini.co)