Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Tiga Pengedar, Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Binjai menangkap tiga pengedar narkoba kampung di Binjai Timur. Polisi menyita sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Nusantaraterkini.co, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika. Tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba kampung berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Penangkapan bermula pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Dua tersangka berinisial AM (46) dan SRA (52) lebih dulu diamankan di Jalan Ir. H. Juanda Gang Sedar, Kelurahan Timbang Langkat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu diterima langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan yang dipimpin IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., selaku KBO Resnarkoba.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai dua pria yang tengah duduk di atas sepeda motor. Kecurigaan bertambah ketika salah satu dari mereka terlihat membuang sebuah bungkus rokok ke pinggir jalan. Polisi pun segera menghentikan keduanya dan meminta barang tersebut diambil kembali.
Hasil pemeriksaan mengungkap bungkus rokok itu berisi narkotika, yakni 1 paket sabu seberat 0,28 gram dan 7 paket ganja kering seberat 12,44 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan 1 unit handphone Infinix warna hitam, 1 sepeda motor Honda Scoopy putih BK 4742 RAO, serta kotak rokok merek Helium yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Dari hasil interogasi, AM dan SRA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M (36). Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M di kediamannya di Jalan Hokki, Kelurahan Timbang Langkat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 2 paket sabu seberat 6,70 gram, 5 butir pil ekstasi warna kuning seberat 1,71 gram, 2 plastik klip bekas ekstasi, 1 handphone Realme warna biru gelap, serta sejumlah plastik klip kosong.
Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Binjai,” tegasnya, Jumat (30/1/2026).
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLABadai Cedera Mereda, Sejumlah Pilar Persib Siap Comeback Lawan Persik
Rozie Winata·22 menit yang lalu -
SEPAKBOLADrama Kartu Merah Ganda di Gtech Community, Liverpool Bekuk Brentford 2-1
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMITiongkok Desak Produsen Mobil, Hentikan Perang Harga dan Perketat Keamanan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALNekat Selundupkan Sabu dan Ekstasi untuk Suami, Ibu Muda Diciduk di Rutan Kelas 1 Medan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKElektabilitas Prabowo Turun Signifikan, Dedi Mulyadi Melesat ke Posisi Puncak Versi SMRC
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
-
NASIONALKapolri Ziarah ke Makam Marsinah di Nganjuk, Wujud Penghormatan untuk Pahlawan Buruh
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Ini Sosok Dua Pelaku Pemukulan Korban Kericuhan Demo di Mapolda Sumsel
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
KOTA MEDANGegara Anak Terlibat Judi Online, Bantuan Sosial PKH Keluarga di Medan Terhenti
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
SEPAKBOLAEden Hazard Jagokan Chelsea Masuk Bursa Juara Liga Inggris Musim Ini
Rozie Winata·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan