Dugaan Penyadapan Prabowo, Aktivis Pertanyakan Sistim Pengamanan Jalur Komunikasi Presiden
Aktivis 98 Sahat Simatupang mempertanyakan sistem pengamanan komunikasi Presiden Prabowo menyusul dugaan penyadapan sejak 2025.
Nusantaraterkini.co, MEDAN-Aktivis 98 yang juga jurnalis senior Sahat Simatupang mempertanyakan sistim pengamanan jalur komunikasi Presiden Prabowo sehingga diduga bisa disadap. Sahat mengatakan, jika benar jalur komunikasi Presiden Prabowo disadap sejak 2025, maka sebenarnya hal itu memperlihatkan kelemahan pengamanan sistim komunikasi telepon dan alat komunikasi lainnya milik Presiden.
Sahat prihatin sekaligus meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi kepada Tim Komunikasi Presiden dan Badan Siber yang bertugas menjaga kerahasiaan informasi negara dan sistem elektronik.
Ia mengatakan, sehabat apapun dan secanggih apapun alat penyadap sistim elektronik termasuk alat penyadap yang diduga dioperasikan sejumlah perwira tinggi kepolisian, seharusnya perangkat komunikasi Presiden tidak boleh dijebol, ditembus atau diretas.
"Jika tim komunikasi presiden dan Badan Siber memiliki sistim pengamanan jalur komunikasi Presiden tentu perangkat komunikasi Prabowo tidak bisa disadap. Jika menyimak penjelasan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dilakukan dengan cara Lawful Interception Management System (LIMS) atau cara biasa melalui penyedia layanan telekomunikasi atau provider dengan memasukkan nomor telepon target," kata Sahat Simatupang, Rabu (4/11/2026).
Penyadapan LIMS, ujar Sahat, sebanarnya mudah terlacak karena melalui mekanisme intersepsi pada jaringan telekomunikasi melalui infrastruktur jaringan provider atau nomor telepon yang tersimpan di penyedia layanan telekomunikasi.
"Nanti dalam persidangan akan ketahuan apakah yang disadap dari telepon selular Prabowo adalah content of communication atau isi percakapan atau hanya identitas pihak yang berkomunikasi. Jika yang disadap adalah content of communication maka tuduhan dugaan makar bisa dibuktikan. Saya menduga banyak content of communication yang disimpan si penyadap karena dilakukan sejak 2025," ujar Sahat.
Sebelumnya, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, dua petinggi Polri lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin, mengatakan para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka diduga sudah menyadap tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALPemerintah Pangkas Bunga UMKM Jadi 8 Persen dan Ambil Alih Kebun Ilegal
Herman Saleh Harahap·1 menit yang lalu -
NEWSSoal Penyadapan, Golkar: Jika Terbukti Makar, Tindak Tegas
Herman Saleh Harahap·10 menit yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALJokowi Ditegur Hakim Saat Sidang Kasus Roy Suryo
Herman Saleh Harahap·48 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALJokowi Hadiri Sidang Soal Ijazah Ditemani Kaesang dan Kahiyang
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMUTSebanyak 1.341 Kejadian Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumut Hingga November
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSPenggerebekan Pesantren Sukoharjo, DPR Minta Penegak Hukum Lebih Profesional
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSAksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALJemput Paket di Ekspedisi, Pria di Padangsidimpuan Ditangkap
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANKetua Alumni Apresiasi Famoni Gulo Perjuangkan Status STT Siar Nauli
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan