Nusantaraterkini.co, MEDAN - Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP USU) mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait dugaan korupsi pengelolaan kebun sawit milik Universitas Sumatera Utara (USU) di Tabuyung, Mandailing Natal.
Kebun seluas 10.000 hektare, hibah Presiden BJ Habibie pada tahun 1999 untuk memperkuat fungsi pendidikan tinggi, justru dijadikan agunan kredit Rp228,3 miliar ke Bank BNI pada tahun 2020 di masa kepemimpinan Rektor Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si.
Ketua FP USU, Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap SH menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius yang berpotensi menjerat pihak-pihak terkait ke ranah tindak pidana korupsi.
"Aset negara berupa Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit USU adalah Barang Milik Negara (BMN). Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, BMN dilarang diagunkan. Maka menjadikan kebun sawit USU sebagai jaminan pinjaman adalah tindakan cacat hukum," tegas Taufik di Medan, Kamis (11/9).
Baca Juga : Ungkap Kredit Rp 228 Miliar Tanpa Jejak, FP USU Minta Kejati Usut Skandal Lahan USU 10 Ribu Hektar di Madina
Menurut Taufik, lahan sawit Tabuyung sejatinya adalah land grant college hibah negara untuk menopang keuangan kampus dan penyediaan beasiswa mahasiswa. Namun, alih-alih menjadi sumber daya pendidikan, aset tersebut dikelola koperasi dengan mekanisme kabur dan minim transparansi.
Ironisnya, meski laporan keuangan kebun sawit terus merugi sejak 2012, pada 2020 kebun tersebut justru dijadikan agunan pinjaman fantastis Rp228,3 miliar.
"Secara logika bisnis tidak masuk akal usaha yang selalu rugi bisa digadaikan dengan nilai ratusan miliar. Ini jelas membuka ruang penyalahgunaan, bahkan potensi korupsi yang merugikan negara," ujar Taufik.
Karena itu, kata Taufik, FP USU menilai pencairan kredit tidak mungkin terjadi tanpa adanya kolusi antara pejabat kampus dan pihak perbankan. Kredit sebesar itu, menurutnya, mustahil cair tanpa ada permainan di level manajemen.
"Ada kolaborasi terstruktur. Pertanyaan mendasarnya: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari pencairan Rp228,3 miliar itu, dan kemana dana tersebut dialirkan?," kata Taufik.
Selain itu, FP-USU juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPR RI. Seharusnya Komisi X (pendidikan), Komisi XI (keuangan dan perbankan), dan Komisi III (hukum) segera turun tangan mengawasi pengelolaan aset pendidikan ini. Namun, hingga kini tidak ada langkah konkret.
"Diamnya DPR adalah bentuk pembiaran. Padahal DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat untuk menindak dugaan pelanggaran hukum terkait keuangan negara. Ini soal masa depan pendidikan, bukan sekadar administrasi pinjaman," kritik Taufik.
Dalam pernyataannya, FP USU mendesak, Kejaksaan Tinggi Sumut segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi Rp228,3 miliar.
Kemudian, USU dan Koperasi USU menyerahkan seluruh dokumen penggunaan dana pinjaman kepada publik dan aparat hukum. DPR RI menggunakan hak pengawasan penuh serta mendorong BPK dan KPK melakukan audit investigatif.
Serta, Pemulihan aset agar lahan sawit Tabuyung kembali sepenuhnya menjadi sumber daya pendidikan, bukan beban hutang atau objek bancakan elit.
Baca Juga : Selamatkan Kampus dari Krisis Integritas dan Ketimpangan, FP USU Somasi Rektor USU
FP USU menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar maladministrasi, tetapi telah masuk kategori perampasan hak generasi muda atas pendidikan.
"Kami tidak akan diam melihat aset pendidikan dijadikan bancakan segelintir elit. Negara harus hadir, aparat penegak hukum harus bertindak. Jika dibiarkan, perguruan tinggi negeri akan terus menjadi ladang korupsi," tutup Taufik dengan nada keras.
(cw4/nusantaraterkini.co)
