Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kasus dugaan penghindaran pajak besar-besaran mengguncang Sumatera Utara. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menyerahkan tersangka berinisial SJH kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Tersangka diduga terlibat dalam penerbitan faktur pajak fiktif yang merugikan negara hingga lebih dari Rp10 miliar.
"Tersangka secara terencana membantu pihak lain menghindari kewajiban perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Proses ini merupakan langkah penegakan hukum yang adil dan transparan," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra.
Hasil penyidikan mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp10.317.842.767 (sepuluh miliar tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah). Praktik ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Penerbitan faktur pajak fiktif seperti ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap sistem perpajakan kita. Hal ini mencederai pelaku usaha yang patuh pada aturan dan menimbulkan dampak besar pada ekonomi," tambah Arridel.
Kasus SJH melanggar Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Regulasi ini terakhir diperbarui dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Dengan penyerahan tersangka ini, tanggung jawab proses hukum sepenuhnya berada di tangan pihak kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini juga bagian dari upaya memberikan efek jera kepada wajib pajak yang melanggar aturan," jelas Arridel lebih lanjut.
Baca Juga : Bupati Kolaka Timur Abd Azis Resmi jadi Tersangka, KPK Beber Akali Uang Proyek RSUD Rp126,3 Miliar
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa prinsip ultimum remedium berlaku dalam kasus ini, di mana hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir. Tersangka masih memiliki peluang menghentikan penyidikan jika bersedia membayar kerugian negara dan sanksi administratif sebesar empat kali lipat pajak yang terutang.
"Langkah ini adalah pengingat tegas bagi seluruh wajib pajak. Kepatuhan terhadap aturan perpajakan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk mendukung pembangunan bangsa," tutup Arridel.
(cw9/nusantaraterkini.co)
