Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polemik aset kebun sawit milik Universitas Sumatera Utara (USU) kian mengemuka, Forum Penyelamat USU (FP USU) Minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk mengusut tuntas.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua FP USU, M.Taufik Umar Dani Harapap, dalam konferensi pers, di salah satu Cafe yang ada di Jalan Dr.Mansyur, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Kamis (4/9/2025) sore.
"Kejati harus segera mengusut tuntas soal kasus lahan sawit seluas 10 ribu hektar milik USU yang ada di Tabuyung, Kecamatan Singkuang, Kabupaten Mandailing Natal," tegasnya.
Baca Juga : Selamatkan Kampus dari Krisis Integritas dan Ketimpangan, FP USU Somasi Rektor USU
Menurut Taufik, akar masalah ini berawal dari tahun 1999. Saat itu, Presiden BJ Habibie melalui Menteri Kehutanan Muslim Nasution memberikan lahan 10 ribu hektare kepada USU sebagai sumbangan abadi.
Karena status USU masih satuan kerja (satker), pengelolaan pun dialihkan ke koperasi USU, yang hanya mampu mengusahakan sekitar 5.500 hektare.
Namun di Tahun 2012, saat perguruan tinggi negeri berubah menjadi PTN Badan Hukum (PTN-BH), pengelolaan seharusnya beralih ke bentuk perseroan terbatas (PT).
"Sayangnya, hingga kini pengelolaan tetap di tangan koperasi. Proses perubahan status tidak pernah tuntas. Inilah yang membuat tata kelolanya jadi tidak jelas," tegas Taufik.
Ironisnya, laporan keuangan kebun sawit USU sejak 2012 hingga 2025 selalu mencatat kerugian.
Namun, pada 2020 setelah Muryanto Amin menjabat sebagai Rektor, kebun tersebut justru dijadikan agunan untuk pinjaman ke Bank BNI senilai Rp228 miliar.
"Ini kan sangat janggal. Usaha yang jelas-jelas rugi bisa dipakai sebagai agunan kredit. Normalnya Bank pasti menolak, tapi ini justru cair. Lebih parah lagi, hingga sekarang tidak ada kejelasan penggunaan dana pinjaman tersebut,” ungkap Taufik.
Forum Penyelamat USU menilai kondisi ini sebagai bentuk tata kelola yang amburadul dan rawan penyimpangan. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan KPK, segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan kebun Tabuyung, khususnya terkait aliran dana pinjaman jumbo yang tak jelas peruntukannya.
"Aset yang seharusnya menjadi penopang USU bisa berubah menjadi beban jika tata kelola semacam ini dibiarkan. Kami minta segera ada audit menyeluruh agar aset abadi ini benar-benar kembali untuk kemajuan USU, bukan jadi ladang bancakan," tegas Taufik.
Baca Juga : Rektor USU Komitmen Dukung Pendirian China-Indonesia Skilled Talent Development Center
Selain itu, Taufik menambahakan, Forum Penyelamat USU juga mendesak Muryanto Amin agar mundur dan tidak mencalonkan diri sebagai Rektor. Karena masih berstatus saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi jalan di Sumut.
"Ini menjadi satu dari tuntutan Forum Penyelamat USU agar Muriyanto Amin lebih baik tidak ikut mencalon menjadi rektor lagi karena ada persoalan hukum yang sedang dihadapinya. Akan sangat malu sekuruh civitas akademika, mahasiswa dan alumni jika Muriyanto terpilih dan kemudian ditangkap," pungkasnya mengakhiri.
(cw4/nusantaraterkini.co)
