Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR Eka Widodo mengecam keras pencabutan 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Ia menilai tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membatalkan sertifikat warga atas permintaan perusahaan tambang sebagai bentuk perampasan tanah rakyat oleh negara untuk kepentingan korporasi.
Meski mengapresiasi langkah tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang memulihkan sertifikat warga dan membekukan izin tambang, Edo menegaskan masalah ini tidak boleh berhenti di pemulihan administratif semata.
Baca Juga : Mendagri Diminta Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan yang Pergi Umrah saat Bencana Banjir di Wilayahnya
“Kalau 717 sertifikat bisa dihapus begitu saja demi tambang, berarti ada mafia tanah di dalam sistem negara. Ini bukan salah teknis, ini kejahatan struktural,” tegas Edo, Sabtu (14/2/2026).
Baca Juga : Kepala Daerah Diminta Kreatif untuk Terapkan Tarif PBB
Kasus ini bermula dari pemberian izin tambang kepada PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) pada 2011 yang tumpang tindih dengan lahan transmigran. Alih-alih mencabut izin tambang, BPN justru membatalkan SHM warga seluas 485 hektare pada April 2025.
Edo menegaskan, dalam negara hukum, sertifikat hak milik adalah bukti tertinggi yang tidak boleh dikorbankan demi investasi.
Baca Juga : Tata Kelola Dana Haji, Wamenhaj Dahnil Anzar Dorong Transparansi Total dan Profesionalisme Investasi
“Kalau terjadi tumpang tindih, yang dicabut harusnya izin tambang, bukan hak rakyat. Negara tidak boleh tunduk pada korporasi,” katanya.
Baca Juga : Guru Telanjangi 27 Siswa, DPR: Jangan Cuma Mutasi, Pecat dan Proses Hukum
Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut keterlibatan oknum BPN, pemerintah daerah, dan perusahaan tambang, sekaligus mewajibkan PT SSC membayar ganti rugi atas kerugian warga.
“Ini ujian serius apakah negara berpihak pada rakyat atau pada tambang,” pungkasnya.
Baca Juga : Polemik Ambang Batas 2029: Dede Yusuf Sebut Penurunan Angka Bukan Jaminan Suara Rakyat Terselamatkan
(LS/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Komisi II DPR Kritik Kebijakan WFA ASN Bengkulu: Jangan Ciptakan Ketidakadilan Pelayanan
