DPR Minta Pemerintah Hati-hati Buat Kebijakan soal Tanaman Kratom
Menurutnya hal ini sangat beresiko kalau suatu saat Indonesia akan diklaim dunia internasional sebagai eksportir narkoba
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo meminta pemerintah berhati-hati membuat kebijakan ekspor dan melegalkan tanaman Kratom yang akan diekspor tanpa ada uji publik dan pandangan dari para pihak berkompeten seperti BNN serta para ahli juga penggiat anti narkoba.
Sebab, menurutnya hal ini sangat beresiko kalau suatu saat Indonesia akan diklaim dunia internasional sebagai eksportir narkoba dan tentunya juga beresiko bagi generasi anak bangsa.
"Kita sering menggelorakan soal bonus demografi tetapi kalau kita tidak bijak dalam setiap pengambilan keputusan maka bonus demografi akan dihancurkan oleh kebijakan pemerintah sendiri. Apalagi, bangsa kita sudah cukup lama diperdebatkan dengan masalah ganja yang ada upaya-upaya ingin dilegalkan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggungjawab namun kegigihan serta upaya-upaya pelegalan tersebut dapat kita gagalkan," tegasnya kepada wartawan menyikapi rencana pemerintah akan membahas legalisasi tanaman Kratom, Jumat (21/6/2024).
Oleh karena itu Firman meminta pemerintah bersama DPR RI yang sedang membahas revisi UU Narkotika segera menyelesaikan pembahasan namun tetap tegas menolak pelegalan kratom dan ganja serta jenis-jenis lain yang sejenis narkoba.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan perlu adanya perumusan tata kelola kratom karena hingga saat ini belum ada standardisasi yang memadai, sehingga masyarakat mengalami kesulitan dalam mengekspor tanaman herbal tersebut.
"Perlu ada tata niaganya. Memang Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan mainnya itu tetapi perlu nanti segera dipercepat sehingga efek kepastian nanti masing-masing stakeholder terkait harus bagaimana,” katanya.
Moeldoko menambahkan, pemerintah perlu memastikan apakah kratom tergolong sebagai narkotika atau tidak, karena masih ada perbedaan pendapat antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait keamanan penggunaan tanaman tersebut.
“Kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu. Masih ada perbedaan persepsi. Untuk itu, saya meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya mengatakan bahwa mengandung (narkotika) tetapi dalam jumlah tertentu, saya minta lagi jumlah tertentu seperti apakah yang membahayakan kesehatan,” ujarnya.
Diketahui tanaman kratom mengandung alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, yang memiliki efek sebagai pereda rasa sakit atau analgesik. Namun, senyawa mitragynine dalam kratom dapat menimbulkan kecanduan seperti narkotika
Konsumsi kratom memberikan efek relaksasi dan nyaman, serta euforia berlebihan jika digunakan dalam dosis tinggi. Banyak ditemukan di Kalimantan, daun kratom biasanya diolah menjadi teh atau suplemen untuk mengurangi nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan meningkatkan libido.
Namun, penggunaan kratom tanpa takaran yang tepat dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya. BNN menyatakan bahwa kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaannya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSKarhutla Luwu Meluas hingga 20 Hektare, Api Mendekati Permukiman Warga di Bua
hendra·21 menit yang lalu -
NEWSPrabowo Panggil Listyo ke Istana, Minta Program Strategis Pemerintah Dikawal Ketat
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONALPemerintah Pastikan Cadangan BBM Nasional Tetap Terjaga, Tersedia 16-20 Hari
Rozie Winata·6 jam yang lalu -
KOTA MEDANMahasiswa USU Desak Transparansi Tender LPJU Dishub Medan, Soroti 3 Paket Pengadaan Bernilai Rp12,31 Miliar
6 jam yang lalu -
PERISTIWASatu Unit Mobil Diduga Bawa Minyak Solar Terbakar di Padangsidimpuan
Rozie Winata·8 jam yang lalu -
EKONOMICapaian Investasi Januari-September 2026 Sentuh Rp1.539,2 Triliun, Rosan: Serap 2,19 Juta Tenaga Kerja
Rozie Winata·8 jam yang lalu -
EKONOMIOJK Pacu Reformasi Pasar Modal: Transparansi Diperkuat, Pelanggaran Ditindak Tegas
Rozie Winata·9 jam yang lalu -
PERISTIWAGayo Lues Digoyang Gempa Tektonik M4.3, Dipicu Aktivitas Sesar Besar Sumatra
Rozie Winata·9 jam yang lalu -
KRIMINALDisorot dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Pelaku Disebut Pekerja EPSON dan TP2D Kabupaten Bekasi
Rozie Winata·10 jam yang lalu -
NEWS VIDEOBuntut Wartawan Dikeroyok, Kompolnas Minta Polda Sumsel tak Tebang Pilih
Fadli Tara·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan