Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

DPR Minta Pemerintah Hati-hati Buat Kebijakan soal Tanaman Kratom

Menurutnya hal ini sangat beresiko kalau suatu saat Indonesia akan diklaim dunia internasional sebagai eksportir narkoba

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo. (Foto: istimewa)
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IV RI Firman Soebagyo meminta pemerintah berhati-hati membuat kebijakan dan melegalkan tanaman yang akan diekspor tanpa ada uji publik dan pandangan dari para pihak berkompeten seperti BNN serta para ahli juga penggiat anti narkoba.

Sebab, menurutnya hal ini sangat beresiko kalau suatu saat Indonesia akan diklaim dunia internasional sebagai eksportir narkoba dan tentunya juga beresiko bagi generasi anak bangsa.

"Kita sering menggelorakan soal bonus demografi tetapi kalau kita tidak bijak dalam setiap pengambilan keputusan maka bonus demografi akan dihancurkan oleh kebijakan pemerintah sendiri. Apalagi, bangsa kita sudah cukup lama diperdebatkan dengan masalah ganja yang ada upaya-upaya ingin dilegalkan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggungjawab namun kegigihan serta upaya-upaya pelegalan tersebut dapat kita gagalkan," tegasnya kepada wartawan menyikapi rencana pemerintah akan membahas legalisasi tanaman , Jumat (21/6/2024).

Oleh karena itu Firman meminta pemerintah bersama DPR RI yang sedang membahas revisi UU segera menyelesaikan pembahasan namun tetap tegas menolak pelegalan kratom dan ganja serta jenis-jenis lain yang sejenis narkoba.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan perlu adanya perumusan tata kelola kratom karena hingga saat ini belum ada standardisasi yang memadai, sehingga masyarakat mengalami kesulitan dalam mengekspor tanaman herbal tersebut.

"Perlu ada tata niaganya. Memang Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan mainnya itu tetapi perlu nanti segera dipercepat sehingga efek kepastian nanti masing-masing stakeholder terkait harus bagaimana,” katanya.

Moeldoko menambahkan, pemerintah perlu memastikan apakah kratom tergolong sebagai atau tidak, karena masih ada perbedaan pendapat antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait keamanan penggunaan tanaman tersebut.

“Kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu. Masih ada perbedaan persepsi. Untuk itu, saya meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya mengatakan bahwa mengandung (narkotika) tetapi dalam jumlah tertentu, saya minta lagi jumlah tertentu seperti apakah yang membahayakan kesehatan,” ujarnya.

Diketahui tanaman kratom mengandung alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, yang memiliki efek sebagai pereda rasa sakit atau analgesik. Namun, senyawa mitragynine dalam kratom dapat menimbulkan kecanduan seperti narkotika

Konsumsi kratom memberikan efek relaksasi dan nyaman, serta euforia berlebihan jika digunakan dalam dosis tinggi. Banyak ditemukan di Kalimantan, daun kratom biasanya diolah menjadi teh atau suplemen untuk mengurangi nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan meningkatkan libido.

Namun, penggunaan kratom tanpa takaran yang tepat dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya. BNN menyatakan bahwa kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaannya.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait