DPR Desak Penindakan Tambang Tanpa Izin, Saadiah: Negara Jangan Diam
Saadiah Uluputty (DPR RI) kritik keras tambang ilegal & kriminalisasi masyarakat adat. Negara diminta segera bertindak
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty melontarkan kritik keras terhadap dugaan masih beroperasinya perusahaan tambang tanpa izin dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum sekaligus minimnya perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.
Saadiah mempertanyakan bagaimana perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin maupun AMDAL masih dapat menjalankan aktivitasnya. Di sisi lain, masyarakat adat yang berupaya mempertahankan wilayahnya justru kerap menghadapi tekanan hingga dugaan kriminalisasi.
"Hari ini saya dengar ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin, tanpa AMDAL. Ini negara apa? Ada perusahaan membuka usaha tanpa izin dan tanpa AMDAL," tegasnya, Rabu (1/7/2026).
Politikus PKS itu juga menyoroti kawasan seluas sekitar 2,8 juta hektare yang menjadi pembahasan dalam rapat. Ia mempertanyakan apakah sebagian besar kawasan tersebut merupakan wilayah adat yang telah mendapat perlindungan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, apabila benar sekitar 70 persen kawasan tersebut merupakan tanah adat, maka negara berkewajiban memastikan hak-hak masyarakat adat tidak dirampas oleh kepentingan usaha.
"Apakah di kawasan 2,8 juta hektare itu ada tanah adat? Kalau benar 70 persen merupakan tanah adat, berarti ada hak masyarakat adat yang dirampas, padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindunginya," ujarnya.
Saadiah mengaku prihatin karena berbagai laporan dugaan perampasan tanah adat dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat masih terus terjadi. Ia juga mempertanyakan sikap sejumlah kementerian yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Lalu kenapa kita terus berdiam? Kementerian HAM terus berdiam? Kementerian Hukum terus berdiam? Apakah Komisi XIII juga harus berdiam?" katanya.
Menurut Saadiah, dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat bukan persoalan yang dapat dipandang sebelah mata. Negara, kata dia, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warga yang memperjuangkan hak atas tanah adatnya.
"Kalau memang sudah ada kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang datang menyampaikan aspirasinya, maka Komisi XIII sebagai rumah rakyat harus merespons dengan cepat," pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSOTT PPPK Banyuasin Jadi Alarm, DPR Soroti Pengawasan Dana Revitalisasi Sekolah Rp14 Triliun
hendra·8 menit yang lalu -
NEWSPenebang Pohon yang Terjatuh di Lapangan Merdeka Binjai Tak Punya Kontrak Kerja dengan DLH: Upah Dari Penjualan Kayu
hendra·29 menit yang lalu -
NEWSKejagung Periksa 2 Pegawai Kementerian ESDM dalam Kasus Dugaan Ekspor Ilegal 390 Ton LTJ
hendra·59 menit yang lalu -
NEWSPetugas Potong Pohon Terjatuh di Lapangan Merdeka Binjai, Tangan Patah dan Kepala Luka
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Pencurian Sparepart Mobil di PN Medan, Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIPemkab Pasbar Dukung Penguatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Ophir
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan