Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dorong Terobosan Atasi Overkapasitas Lapas, Komisi XIII Usul Amnesti bagi Narapidana Hukuman Ringan

Komisi XIII DPR RI usul amnesti bagi narapidana hukuman di bawah 2 tahun untuk atasi overkapasitas lapas

Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)
Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota , mendorong jajaran di Kalimantan Selatan untuk berani melakukan berbagai terobosan dalam mengatasi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang hingga kini masih menjadi masalah nasional.

Pangeran menyinggung wacana amnesti dan abolisi terhadap puluhan ribu narapidana yang sebelumnya sempat menjadi agenda pemerintah pusat. 

Namun, menurutnya, mekanisme tersebut memerlukan proses yang panjang sehingga dampaknya tidak dapat dirasakan dalam waktu dekat.

"Jadi bapak harus berani melakukan terobosan-terobosan," kata Pangeran, Selasa (23/6/2026).

Politikus PAN itu berharap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen PAS) Kalimantan Selatan dapat menjadi role model bagi daerah lain dalam mencari solusi konkret mengatasi kepadatan lapas.

Menurutnya, salah satu penyumbang terbesar berasal dari tingginya jumlah narapidana kasus

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, sekitar 6.000 dari total 8.498 penghuni lapas di Kalimantan Selatan merupakan narapidana kasus atau sekitar 76 persen dari total warga binaan.

Ia menilai penanganan perkara narkotika perlu dibedakan berdasarkan peran masing-masing pelaku. Karena itu, ia menyoroti belum adanya pemetaan rinci mengenai jumlah pengguna, kurir, maupun bandar narkotika yang sedang menjalani hukuman.

"Sayangnya belum dijabarkan berapa pengguna, kurir, dan bandar. Padahal ini penting untuk menentukan kebijakan yang tepat," ujarnya.

Pangeran yang juga pernah menjadi Ketua Panitia Kerja RUU Narkotika dan Psikotropika mencontohkan sejumlah negara seperti Perancis, Australia, dan Portugal yang lebih mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika atau pelaku dengan barang bukti dalam jumlah kecil.

Menurutnya, pendekatan tersebut layak dipertimbangkan sebagai bagian dari solusi jangka panjang untuk mengurangi kepadatan lapas di Indonesia.

Selain itu, ia mendorong adanya usulan amnesti kepada Presiden bagi narapidana yang menjalani hukuman relatif ringan, khususnya dengan masa pidana di bawah dua tahun.

"Saya ingin seperti saran saya tadi bapak harus melakukan terobosan untuk mengusulkan kepada Presiden memberikan amnesti massal khusus tahanan yang di bawah dua tahun hukumannya," katanya.

Pangeran menilai kebijakan tersebut tidak hanya dapat mengurangi jumlah penghuni lapas, tetapi juga membantu menekan beban anggaran negara yang dialokasikan untuk sektor pemasyarakatan.

"Paling tidak ini mengurangi beban keuangan negara dan ini bisa jadi role model," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan kebijakan pemidanaan ke depan perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. 

Menurutnya, pemerintah perlu mulai memikirkan alternatif selain pemenjaraan bagi pelanggaran tertentu, terutama terhadap pelaku dengan tingkat risiko rendah.

"Yang dua tahun ke bawah atau satu tahun ke bawah, ini kita bebaskan saja. Apalagi kondisi keuangan negara yang carut-marut begini. Jadi saya ingin ini bisa menjadi role model," pungkasnya

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru