Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ormas Keagamaan yang Bisa Garap Tambang di Indonesia, Berikut Daftarnya

Editor:  Akbar
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi Tambang di Indonesia (istockphoto.com)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan yang bisa menggarap tambang di Indonesia tengah menjadi perbincangan.

Di mana Presiden Indonesia Jokowi secara resmi meneken aturan yang memberikan izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia. Hal itupun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid itu dilansir dari laman CNN Indonesia diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5/2024) kemarin.

Dalam aturan baru tersebut disertakan Pasal 83 A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Baca Juga: Murid Kelas 6 Ini Buat Shok, Ngelabrak Guru yang Sering Chat dengan Guru Olahraga

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penasaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” tulis Pasal 83 A (1) PP 25/2024.

Pasal 83 A (2) 25/2024, WIUPK merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Meskipun begitu, Pasal 83 (3) beleid yang sama juga mengatur IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Ormas keagamaan yang diatur dalam pasal ini sendiri yakni yang menjalankan kegiatan ekonomi dan bertujuan memberikan pemberdayaan ekonomi, baik untuk anggota maupun masyarakat atau umat.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tertulis dalam Pasal 83 (4) PP 25/2024.

Baca Juga: Bahlil Sebut Izin Usaha Tambang Batu Bara ke PBNU Segera Terbit

Ormas Keagamaan Indonesia 

Islam

Sekretariat Kabinet RI, organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia ada lebih dari 100. Jumlah pendukungnya pun mencapai jutaan orang.

Dari ratusan ormas Islam tersebut, menurut Kementerian Keagamaan RI, ada beberapa yang memiliki jaringan luas. 

Di antaranya yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah.

Kemudian, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah

Katolik 

Ormas keagamaan Katolik di RI antara lain Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).

Kristen

Berdasarkan sistem informasi data agama Kristen Kemenag, ormas Kristen yang ada di Indonesia di antaranya seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII).

Selanjutnya, Gabungan Gereja Advent Hari Ketujuh (GMAHK), Bala Keselamatan (BK) Salvation Army, Gereja Orthodoks Indonesia (GOI), dan Persekutuan Gereja- gereja Tionghoa di Indonesia (PGTI).

Baca Juga: Puluhan Abang Becak Kota Binjai Dukung Bobby Nasution dan Teguh Santosa di Pilgubsu 2024

Buddha

Menurut situs Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), ada sejumlah majelis agama Buddha di RI, yakni Majubuthi (Majelis Umat Buddha Theravada Indonesia), Majubumi (Majelis Umat Buddha Mahayana Indonesia), Mahabudhi (Majelis Mahayana Buddhis Indonesia), MUNI (Majelis Umat Nyingma Indonesia), Majabumi TS (Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci).

Kemudian, Martrisia (Majelis Rohaniawan Tridharma Seluruh Indonesia), Mapanbumi (Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia), PBDNSI (Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia), MNSBDI (Majelis Nichiren Shoshu Buddha Dharma Indonesia), ZFZ Kasogatan (Zhenfo Zong Kasogatan), Madha Tantri (Majelis Agama Buddha Tantrayana Satya Buddha Indonesia).

Selanjutnya, LKBI (Lembaga Keagamaan Buddha Indonesia), MBMI (Majelis Agama Buddha Mahanikaya Indonesia), MABGI (Majelis Agama Buddha Guang Ji Indonesia), dan PALPUNG (Majelis Palpung Thubten Choekhorling Palpung Dhamchoe Wosel Ling).

(Akb/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan