nusantaraterkini.co, TAPTENG - Dua orang satpam yang telah puluhan tahun bekerja di perusahan perikanan PT ASAHI yang berada di Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari perusahaan.
PHK ini dilakukan usai perusahaan kehilangan 60 ton minyak. Dua satpam tersebut dituding termasuk orang yang terlibat dalam masalah itu.
Hal ini diketahui setelah kedatangan anggota DPRD Tapteng, Famoni Gulo yang bertemu langsung dengan Humas PT ASAHI. Kunjungan ini merupakan hasil dari aspirasi pada saat reses, dalam menampung aspirasi masyarakat.
Baca Juga : Satpam Rumah Sakit Dianiaya Gegara Tegur Pihak Pasien Parkir Depan IGD
Humas PT ASAHI, David Ambarita Hutabarat dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa perusahan melakukan PHK sudah sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
"PHK terhadap kedua Satpam tersebut, kita temukan mereka kerjasama dengan pihak lain dalam hilangnya 60 Ton minyak solar," ucap Humas, Selasa (16/09/2025).
Ia juga menjelaskan tidak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian mengingat kasihan pada keluarga kedua orang satpam tersebut.
Baca Juga : Robby Purba Tantang Haters, Usai Heboh Hastag Boikot BA Terancam
"Kasihan keluarganya nanti, walaupun kita dari perusahan mengalami kerugian atas kejadian tersebut sebesar Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," terang David.
Regar, salah satu satpam PT ASAHI yang di PHK kepada awak media mengungkapkan, ia tidak terlibat soal hilangnya minyak solar tersebut.
"Bila saya terlibat, pastinya sudah ada proses hukum dari kepolisian, tetapi kenapa perusahan tidak melaporkan saya," ungkapnya.
Baca Juga : PHK 2025 Tembus 88 Ribu Jiwa, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Cuma Sibuk Bikin Rencana di Atas Kertas
"Malah saya diberhentikan dan tidak di beri hak saya sebagai karyawan yang telah bekerja puluhan tahun," timpal Regar.
Famoni Gulo yang juga hadir dan mempertanyakan bagaimana soal hak karyawan yang di PHK tersebut, mengharapakan agar ada perhatian secara kemanusiaan dan undang-undang ketenagakerjaan agar diperhatikan oleh perusahan.
"Kita akan membantu setiap keluhan dari masyarakat, terlebih kasus PHK dua orang satpam yang dilakukan secara sepihak oleh perusahan ASAHI, akan coba kita telusuri," tutupnya.
(jjm/Nusantaraterkini.co)
