Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ditetapkan Tersangka, Polda Sumut Tahan Pelaku Ujaran Kebencian

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: istimewa)

Ditetapkan Tersangka, Polda Sumut Tahan Pelaku Ujaran Kebencian

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap LDS (57) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Baca Juga : Jelang Ramadan, Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026

Seperti diketahui, sebelumnya LDS telah diamankan oleh Polres Toba tak lama setelah video yang dibuatnya viral di media sosial (medsos) karena dinilai meresahkan kerukunan umat beragama.

Baca Juga : Grebek Sarang Narkoba, Polsek Sunggal Amankan Tiga Pelaku Narkoba

"Polda Sumut telah mengambilalih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Mapolda Sumut, Senin (27/11/2023).

Agung menjelaskan, awalnya, tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga : 23 Orang Jendral yang Sudah Menjadi Kapolda di Sumut, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro Terlama

"15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya," jelasnya.

Baca Juga : Kunjungi Polda Sumut, Pj Gubernur Sumut Bahas Persiapan PON hingga Pilkada 2024

Menyikapi beredarnya video tersebut, sambung Agung, Polda Sumut langsung berkoordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Tersangka diketahui memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun. Dia diamankan pada Minggu (26/11/2023), setelah diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres Toba.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penikaman Penjaga Toko di Balikpapan

"Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebutnya.

Baca Juga : Edarkan Narkoba di Kampung Sendiri, Pria 34 Tahun Diciduk Polres Binjai

Menjawab wartawan, Agung menegaskan jika hasil tes urine tersangka dinyatakan negatif dari minuman keras dan narkoba. Dia mengungkapkan, penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, tambahnya, penyidik telah memeriksa lima saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut. Kasus dugaan ujaran kebencian itu juga telah dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara (Sumut).

"Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli," pungkasnya.

(zie/nusantaraterkini.co)