Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan membuat regulasi baru terkait parkir berlangganan, Kamis (18/7/2024).
Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis menyebutkan, jika parkir di toko-toko maupun minimarket kini tidak dikutip uang parkir. Sebab, kawasan-kawasan tersebut sudah mencakup dalam wilayah stiker parkir berlangganan.
Baca Juga : Bupati Deliserdang Ngamuk, Jukir Kutip Uang Parkir di Pasar Bakaran Batu
“Selama ini pelataran toko maupun minimarket itu kan masuk ke pajak parkir daerah (Bapenda). Namun sekarang sudah kita yang kelola. Masyarakat yang memakai stiker parkir berlangganan kini tidak dikutip uang parkir jika parkir di tempat-tempat tersebut,” katanya, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga : Gegara Uang Parkir Rp2.000, Jukir Liar yang Aniaya Warga Ditangkap Polisi
“Ini hasil rapat kita semalam dengan Pak Wali. Jadi bagi petugas yang sudah terlanjur dibagikan NPWPD nya, dalam waktu dekat nantinya akan ditarik oleh Bapenda, sehingga jukir kita nanti yang berjaga. Kita menargetkan Senin nanti (22/7/24) sudah berjalan,” sambungnya.
Dia menjelaskan, hal ini dilakukan sebagai bentuk Pemko Medan memberi kepastian kepada masyarakat terkait penggunaan stiker parkir berlangganan.
Baca Juga : Truk Tronton Tewaskan Siswa SMA di Pantura Pekalongan, Anggota DPR Desak Sanksi Larangan Truk Sumbu Tiga
“Ada polemik di tengah-tengah masyarakat, sebab meski sudah memakai stiker parkir berlangganan, namun tetap dikutip parkir lagi secara manual. Makanya kita tegaskan bahwa pengutipan itu sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Baca Juga : Ini Kata Dishub Binjai Terkait Rusaknya Sejumlah Traffic Light
Dia menuturkan, selain pelataran toko dan minimarket, pengutipan uang parkir juga tidak akan ada lagi di depan bank daerah maupun swasta yang ada di Kota Medan.
"Jika kita ke bank, parkir selalu dikutip, ini tidak ada lagi, asalkan sudah memakai stiker parkir berlangganan," imbuhnya.
Baca Juga : EKSLUSIF, Gedung UMKM Square USU Belum Beroperasi, Aktifitas Pekerja Proyek Tidak Terlihat
Iswar melanjutkan, begitu juga dengan warung-warung yang memanfaatkan tepi jalan sebagai lahan parkirnya, itu juga tidak ada pengutipan bagi cafe yang memiliki pelataran parkir sendiri. Nantinya cafe tersebut hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan.
Baca Juga : Terancam Digusur, Pedagang Pasar Sambas: Kami Bayar 5-7 Juta
“Kita ingin melihat semua tertata dengan baik. Jadi jika parkirnya itu sudah di luar pelataran, maka itu sudah tidak ada lagi pengutipan. Namun kalau pelataran parkir cafe itu sendiri, itu sudah Bapenda yang menangani,” pungkasnya.
(cw3/Nusantaraterkini.co)
