nusantaraterkini.co, BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi dan berhasil menangkap seorang pelaku inisial MIM (21).
Pelaku ditangkap saat sedang berdiri di pinggir Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai pada Rabu (16/10/24) sekitar pukul 22.45 wib.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Binjai.
"Setelah menerima laporan masyarakat, kemudian personel melaku penyelidikan ke lokasi," ujar Junaidi, Senin (21/10/2024).
Saat di lokasi, lanjut Junaidi, petugas melihat pelaku dan mendekatinya. "Namun saat didekati, pelaku terlihat gugup sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya," beber Junaidi.
Dari pelaku, personel menemukan delapan butir pil ekstasi warna Kuning dengan berat brutto 3,20 gram, satu unit Hp merk Vivo warna biru dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan No. Pol. BK 6713 VAU.
Terhadap terduga pelaku beserta barang buktinya saat ini diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai.
Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun. .
(Dra/nusantaraterkini.co).