Nusantaraterkini.co - Sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan anak buah senilai Rp 44,5 miliar dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali digelar. Terdapat tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (3/4/2024).
Tiga saksi tersebut adalah:
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2019-2021, Momon Rusmono.
- Kepala Biro Umum pada Kementan periode 2018-2020 Maman Suherman.
- mantan ajudan pribadi SYL Panji Harjanto.
Melansir detikcom, awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya terkait kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sidang tersebut. Jaksa mengatakan LPSK hadir untuk Panji Harjanto.
"Saya tadi dapat informasi ada LPSK hadir di sini, itu dalam rangka apa mereka? Apakah meliput persidangan atau ada yang urgent sehingga mereka harus hadir?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, dikutip dari detikcom.
"Yang Mulia, terkait dengan kehadiran dari LPSK ada salah satu orang dari saksi kami yang berada dalam permintaan perlindungan di LPSK," jawab jaksa.
"Nah itu yang ingin saya tanyakan, permintaan dari saksi siapa?" tanya hakim.
"Atas nama Panji Harjanto," jawab jaksa.
Kemudian Hakim bertanya ke Panji terkait permintaan perlindungan ke LPSK tersebut. Panji mengaku merasa takut dan terancam lantaran ada orang tak dikenal mendatangi rumahnya saat perkara kasus gratifikasi dan pemerasan anak buah di Kementan berjalan.
"Apakah saudara merasa ada tekanan atau saudara merasa terancam di persidangan ini untuk memberikan keterangan?" tanya hakim.
"Waktu pertama saja, datang ada orang ke rumah saya sementara langsung melapor ke istri saya, Yang Mulia," jawab Panji.
"Jadi saudara merasa terancam?" tanya hakim.
"Iya, seperti itu," jawab Panji.
Panji mengatakan orang tak dikenal itu mendatangi rumahnya sebanyak dua kali. Dia langsung memutuskan untuk pindah rumah.
"Siapa yang datang apakah ada menyampaikan sesuatu kepada saudara secara langsung? menyampaikan bahwa saya diperintah oleh siapa ? atau?" tanya hakim.
"Menanyakan rumah saya, bener rumah Panji atau tidak Yang Mulia, dua kali," jawab Panji.
"Itu saudara merasa terancam di situ?" tanya hakim.
"Iya," jawab Panji.
"Apakah ada sesuatu yang terjadi setelah itu?" tanya hakim.
"Setelah itu saya langsung pindah rumah," jawab Panji.
Hakim terus mendalami jawaban Panji yang merasa takut dengan pihak tertentu. Hakim lantas menanyakan apakah Panji takut terhadap para terdakwa dalam kasus ini yakni SYL, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
"Apakah saudara waktu itu langsung mengarah bahwa ini ada hubungannya dengan perkara ini?" tanya hakim.
"Perkara berjalan ada ancaman seperti itu orang itu datang," jawab Panji.
"Sekarang pertanyaannya, apakah saudara masih merasa terancam sampai hari ini?" tanya hakim.
"Sampai saat ini saya masih takut, Yang Mulia," jawab Panji.
"Ke siapa di antara terdakwa ini?" tanya hakim.
"Saya belum tahu," jawab Panji.
Hakim kemudian mengatakan agar Panji tak takut terhadap para terdakwa. Hakim meminta Panji fokus memberikan keterangan jujur dalam persidangan.
"Saudara takut harus punya alasan, supaya kami bisa mempertimbangkan, jangan saudara berprasangka buruk gitu kan ke orang," kata hakim.
"Sementara saya takut," timpal Panji.
"Saudara di persidangan ini kan di persidangan terbuka untuk umum, semua bisa mendengar, semua bisa menilai. Saudara harus merasa takut kalau saudara itu tidak memberikan keterangan dengan benar karena saudara ada ancaman pidana di situ, UU Tipikor Pasal 22 jelas menyatakan kalau saudara melakukan keterangan yang tidak bener justru ada ancaman pidana untuk saudara, dengan saksi yamg lain juga kami ingatkan. Jadi saudara nggak perlu takut ya, yang saudara takutkan itu justru saudara berkata bohong di persidangan itu yang saudara harus cemas, ya karena ada ancaman pidana untuk saudara. Itu jelas itu ya. Jadi saudara nggak perlu takut, bicara aja yang sebenernya ya," kata hakim.
Sidang pemeriksaan Momon Rusmono, Maman Suherman dan Panji Harjanto sebagai saksi dilakukan secara terpisah. Pemeriksaan dilakukan lebih dulu terhadap Momon.
Hakim meminta Maman dan Panji meninggalkan ruang persidangan. Hakim juga meminta Maman dan Panji tak saling berkomunikasi di luar ruang sidang saat menunggu waktu pemeriksaan.
Sebelumnya, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. Jaksa menyebut duit itu diterima SYL dari memeras anak buahnya.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom