Kasus ‘Diskotek’ Rutan Depok Terbongkar, Petugas Diduga Selundupkan Sabu 3 Kali
Kasus pesta sabu di Rutan Depok diselidiki polisi. Dua napi positif sabu, sementara petugas diduga tiga kali menyelundupkan narkotika.
Nusantaraterkini.co, DEPOK — Kasus pesta sabu yang disebut berlangsung di dalam Rutan Depok dan videonya viral di media sosial kini tengah diselidiki Satresnarkoba Polres Metro Depok.
Peristiwa yang terekam dalam video tersebut diketahui terjadi pada 27 September 2026. Rekamannya kemudian menyebar luas di media sosial pada 3 Oktober 2026.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto membenarkan dua warga binaan yang terlihat dalam video masing-masing berinisial AA dan YA.
Menurut Sutirto, penyidik telah melakukan pemeriksaan setelah menerima Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik). Polisi juga mendatangi lokasi kejadian di dalam Rutan Depok.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan sabu tersebut.
“Cek TKP nihil, alat buktinya sudah tidak ada,” kata Sutirto saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Meski barang bukti tidak ditemukan, pemeriksaan urine menunjukkan AA dan YA positif mengonsumsi sabu. Sementara itu, petugas Rutan Depok berinisial S yang diduga membantu memasukkan narkotika ke dalam rutan dinyatakan negatif.
Polisi kemudian mendalami asal sabu yang dikonsumsi kedua warga binaan tersebut.
Dari pemeriksaan terhadap AA, sabu disebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang dikenal dengan nama Raymond. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AA mengaku telah tiga kali memesan sabu, masing-masing pada 29 Agustus, 6 September, dan 22 September 2026.
Dalam prosesnya, AA dan YA diduga meminta bantuan petugas rutan berinisial S untuk mengambil sabu di wilayah Tapos, Kota Depok.
S disebut telah tiga kali mengambil narkotika tersebut untuk kemudian dibawa masuk ke dalam Rutan Depok. Atas setiap pengambilan, petugas tersebut diduga menerima imbalan Rp1 juta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saudara S, sudah tiga kali mendapat perintah untuk mengambil narkotika jenis sabu untuk dimasukkan ke dalam Rutan Depok untuk dikonsumsi oleh narapidana, yang pertama AA dan YA,” ujar Sutirto.
Petugas Rutan Belum Dijerat UU Narkotika
Meski mengakui telah tiga kali mengambil sabu atas perintah warga binaan, S belum dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
Sutirto menjelaskan, penyidik tidak menemukan barang bukti narkotika yang dapat dikaitkan dengan S. Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap petugas tersebut juga negatif.
“Status yang dalam pegawai itu di Unit Narkoba itu tidak terbukti karena tidak didapatkan barang bukti, cek urine negatif,” jelasnya.
Karena itu, polisi belum dapat menerapkan ketentuan pidana dalam UU Narkotika terhadap S, termasuk terkait ancaman hukuman maupun rehabilitasi.
Sementara untuk dugaan pelanggaran disiplin dan etik sebagai petugas pemasyarakatan, penanganannya berada pada kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pihak Rutan Depok.
“Ya itu domainnya mereka, urusan kanwil dan rutan, apakah Saudara S ini mau dibikinkan LP terkait tindakannya sebagai petugas atau tidak, sanksi-sanksi itu urusan reskrim,” kata Sutirto.
Adapun AA dan YA diketahui merupakan warga binaan yang sebelumnya tersangkut perkara narkotika.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya proses hukum atau penerapan pasal baru terhadap keduanya terkait dugaan penggunaan sabu di dalam Rutan Depok.
“Masih dalam pendalaman,” pungkas Sutirto.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSPemkab Madina Tegaskan Pernyataan Wabup soal Ekskavator Dibakar Bukan Pembenaran Aksi Anarkis
hendra·27 menit yang lalu -
NEWS VIDEORUU Ketenagakerjaan Disahkan, Menaker Yassierli Tegaskan Pengali Pesangon 0,5 Tak Berlaku Lagi
Fadli Tara·30 menit yang lalu -
EKONOMIAmarulla Octavian: Indonesia Harus Rebut Nilai Ekonomi Maritim dari Ekspor Komoditas
hendra·44 menit yang lalu -
NEWS VIDEOHerman Deru Umumkan Sayembara Berhadiah Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan
Fadli Tara·46 menit yang lalu -
NEWSKasus ‘Diskotek’ Rutan Depok Terbongkar, Petugas Diduga Selundupkan Sabu 3 Kali
hendra·57 menit yang lalu -
NEWSPuan: RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Tingkat I, Ditargetkan Rampung 16 Desember
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOIsu Panglima TNI Diganti Mencuat, Dasco: DPR Belum Terima Surpres
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 20 Kilogram Ganja, Kurir Narkoba di Padangsidimpuan Gigit Tangan Polisi saat Diringkus
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSPolres Binjai Kembali Salurkan 5 Ton Jagung ke Bulog, Total Serapan Tembus 300,2 Ton
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOGubernur Sumsel Buka Suara Terkait Video Viral Sambal Sruit di Lampung dan Ajang Kriyanusa Jakarta
Fadli Tara·1 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan