Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus ‘Diskotek’ Rutan Depok Terbongkar, Petugas Diduga Selundupkan Sabu 3 Kali

Kasus pesta sabu di Rutan Depok diselidiki polisi. Dua napi positif sabu, sementara petugas diduga tiga kali menyelundupkan narkotika.

Rutan Depok. (Foto: istimewa)
Rutan Depok. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, DEPOK — Kasus pesta sabu yang disebut berlangsung di dalam Rutan Depok dan videonya viral di media sosial kini tengah diselidiki Satresnarkoba Polres Metro Depok.

Peristiwa yang terekam dalam video tersebut diketahui terjadi pada 27 September 2026. Rekamannya kemudian menyebar luas di media sosial pada 3 Oktober 2026.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto membenarkan dua warga binaan yang terlihat dalam video masing-masing berinisial AA dan YA.

Menurut Sutirto, penyidik telah melakukan pemeriksaan setelah menerima Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik). Polisi juga mendatangi lokasi kejadian di dalam Rutan Depok.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan sabu tersebut.

“Cek TKP nihil, alat buktinya sudah tidak ada,” kata Sutirto saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).

Meski barang bukti tidak ditemukan, pemeriksaan urine menunjukkan AA dan YA positif mengonsumsi sabu. Sementara itu, petugas Rutan Depok berinisial S yang diduga membantu memasukkan narkotika ke dalam rutan dinyatakan negatif.

Polisi kemudian mendalami asal sabu yang dikonsumsi kedua warga binaan tersebut.

Dari pemeriksaan terhadap AA, sabu disebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang dikenal dengan nama Raymond. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AA mengaku telah tiga kali memesan sabu, masing-masing pada 29 Agustus, 6 September, dan 22 September 2026.

Dalam prosesnya, AA dan YA diduga meminta bantuan petugas rutan berinisial S untuk mengambil sabu di wilayah Tapos, Kota Depok.

S disebut telah tiga kali mengambil narkotika tersebut untuk kemudian dibawa masuk ke dalam Rutan Depok. Atas setiap pengambilan, petugas tersebut diduga menerima imbalan Rp1 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saudara S, sudah tiga kali mendapat perintah untuk mengambil narkotika jenis sabu untuk dimasukkan ke dalam Rutan Depok untuk dikonsumsi oleh narapidana, yang pertama AA dan YA,” ujar Sutirto.

Petugas Rutan Belum Dijerat UU Narkotika

Meski mengakui telah tiga kali mengambil sabu atas perintah warga binaan, S belum dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

Sutirto menjelaskan, penyidik tidak menemukan barang bukti narkotika yang dapat dikaitkan dengan S. Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap petugas tersebut juga negatif.

“Status yang dalam pegawai itu di Unit Narkoba itu tidak terbukti karena tidak didapatkan barang bukti, cek urine negatif,” jelasnya.

Karena itu, polisi belum dapat menerapkan ketentuan pidana dalam UU Narkotika terhadap S, termasuk terkait ancaman hukuman maupun rehabilitasi.

Sementara untuk dugaan pelanggaran disiplin dan etik sebagai petugas pemasyarakatan, penanganannya berada pada kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pihak Rutan Depok.

“Ya itu domainnya mereka, urusan kanwil dan rutan, apakah Saudara S ini mau dibikinkan LP terkait tindakannya sebagai petugas atau tidak, sanksi-sanksi itu urusan reskrim,” kata Sutirto.

Adapun AA dan YA diketahui merupakan warga binaan yang sebelumnya tersangkut perkara narkotika.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya proses hukum atau penerapan pasal baru terhadap keduanya terkait dugaan penggunaan sabu di dalam Rutan Depok.

“Masih dalam pendalaman,” pungkas Sutirto.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait