Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Boyamin: MAKI Bubar Jika Gugatan Penahanan Firli Bahuri Dikabulkan

Boyamin mengatakan janji pembubaran MAKI jika Firli merupakan imbas dari lambannya kepolisian dalam menuntaskan kasus Firli Bahuri

Bagikan:
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (batik biru) (Foto: Beritasatu Photo/Bayu Marhaenjati)
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (batik biru) (Foto: Beritasatu Photo/Bayu Marhaenjati)
A A

Nusantaraterkini.co - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia () perihal permintaan agar mantan Ketua KPK ditahan digelar hari ini, Rabu, (27/3/2024).

mengaku berjanji akan membubarkan diri jika hakim mengabulkan gugatan tersebut.

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Koordinator MAKI kepada wartawan, dikutip dari detikcom, Rabu (27/3/2024).

Gugatan praperadilan MAKI itu teregister dengan nomor perkara No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Gugatan didaftarkan pada Jumat, 1 Maret 2024.

Beberapa pihak yang menggugat yakni, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia; serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki).

Sementara yang tergugat adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Kajati DKI Narendra Jatna.

Sejatinya sidang perdana digelar pada Rabu (13/3/2024). Namun sidang gugatan praperadilan tersebut dua kali mengalami penundaan.

"Pihak lawan hadir atau tidak hadir maka sidang tetap akan dilanjutkan karena hari ini penundaan yang ketiga dan mestinya lawan yang hadir sudah siap memberikan jawaban kenapa perkara mangkrak dan kenapa Firli belum dilakukan penahanan," ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan janji pembubaran MAKI jika Firli merupakan imbas dari lambannya kepolisian dalam menuntaskan kasus . Dia menilai pembubaran MAKI sebagai hadiah bagi penguatan kembali KPK.

"Pembubaran MAKI sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai," katanya.

"Karena perkara FB susah banget maka kita harus berkorban," sambung Boyamin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Empat bulan berlalu Firli masih belum ditahan.

Desakan penahanan Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo menyeruak. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga telah turut merespons hal tersebut.

"Yang jelas, saya katakan, pada waktunya akan selesai. Nanti lihat saja ke depan bagaimana," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir. Dia memastikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan menyelesaikan kasus tersebut.

"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kita sudah... tinggal fase terakhir," ujarnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait