Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bawa 20 Kilogram Ganja, Kurir Narkoba di Padangsidimpuan Gigit Tangan Polisi saat Diringkus

Polisi ringkus kurir pembawa 20 kg ganja di Padangsidimpuan. Pelaku sempat melawan dan gigit tangan petugas

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Porwono saat menunjukkan barang bukti ganja 20 kilogram hasil pengungkapan. (Foto: istimewa)
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Porwono saat menunjukkan barang bukti ganja 20 kilogram hasil pengungkapan. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - menangkap seorang pria yang sedang membawa ganja seberat 20 kilogram di Jalan Laksdya Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan , Senin (5/10/2026) pukul 05.10 WIB.

Kasat Narkoba AKP Juli Purwono mengatakan, saat hendak ditangkap, kurir narkoba berinisial S warga Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan itu sempat berusaha melarikan diri saat ditangkap. 

"Ia melompat dari sepeda motor yang dikendarainya dan berlari meninggalkan barang bawaan. Petugas kemudian melakukan pengejaran. Setelah dikejar sekitar 20 meter, S berhasil ditangkap," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (6/10/2026). 

Juli menjelaskan, S juga sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan salah seorang anggota polisi hingga mengalami luka. Adapun personel yang digigit adalah, Briptu Tomi Siregar, di bagian tangan kirinya.

Juli menceritakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang dicurigai membawa ganja menggunakan karung

Tak lama kemudian, petugas mendapat informasi lanjutan mengenai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi sambil membawa karung. Pria itu disebut bergerak dari kawasan Jalan Melati menuju Jalan Laksdya Yos Sudarso.

“Informasi tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hingga tersangka berhasil diamankan,” imbuh Juli.

Selain mengamankan 20 bal ganja, polisi juga menyita satu unit telepon seluler, satu karung warna biru, satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp700 ribu.

Juli menjelaskan, S dijanjikan upah Rp1,8 juta dan hanya berperan sebagai orang yang disuruh mengangkut ganja tersebut. Kepada penyidik, S menyebut ganja itu diperoleh dari pria berinisial U yang rencananya akan dibawa menuju Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Menurut Juli, pola peredaran narkotika yang menggunakan perantara menjadi salah satu kendala kompleks dalam pengembangan kasus.

“Bandar sekarang sangat licin dan sulit untuk diungkap. Beberapa kali kami melakukan pengungkapan, (pelaku) selalu menggunakan orang ketiga, bahkan orang yang disuruh bisa disuruh lagi oleh orang ketiga lainnya,” pungkasnya.

(Ron/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait