SYL Minta Bawahannya Potong Anggaran 20 Persen, Ancam dan Peras di Kementan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan kepada bawahannya di Kementan
Nusantaraterkini - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan kepada bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan total Rp 44,5 miliar. Jaksa mengatakan SYL meminta bawahannya mengundurkan diri jika tidak mau memberikan uang setoran.
"Selain itu Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawah Terdakwa apabila para pejabat Eselon I tidak dapat memenuhi permintaan Terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, dilansir dari detikcom, Rabu, 9iu6(28/2/2024).
Jaksa menyebut SYL meminta bawahannya mengurangi anggaran masing-masing sekretariat dan direktorat di Kementan RI sebesar 20 persen. Disebut, SYL menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20% dari Anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada Terdakwa," ujarnya.
Jaksa mengatakan, jika pejabat Eselon I tak menuruti perintah SYL, maka jabatannya akan terancam. Kemudian, para pejabat Eselon I tersebut diberitahu bahwa mereka akan dipecat atau dipindahtugaskan.
"Dapat dipindahtugaskan atau 'di-nonjob-kan' oleh Terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," ujarnya.
Sebelumnya, SYL disebut menerima gratifikasi dari mantan Sekjen Kementan Momon Rusmono, dan sejumlah pejabat eselon I Kementan, yakni Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supamdi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarga.
Atas hal tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSPolisi Selidiki Kasus Pembakaran 3 Ekskavator di Madina, Diduga untuk Aktivitas PETI
hendra·1 menit yang lalu -
NEWSPemkab Madina Tegaskan Pernyataan Wabup soal Ekskavator Dibakar Bukan Pembenaran Aksi Anarkis
hendra·36 menit yang lalu -
NEWS VIDEORUU Ketenagakerjaan Disahkan, Menaker Yassierli Tegaskan Pengali Pesangon 0,5 Tak Berlaku Lagi
Fadli Tara·39 menit yang lalu -
EKONOMIAmarulla Octavian: Indonesia Harus Rebut Nilai Ekonomi Maritim dari Ekspor Komoditas
hendra·52 menit yang lalu -
NEWS VIDEOHerman Deru Umumkan Sayembara Berhadiah Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan
Fadli Tara·55 menit yang lalu -
NEWSKasus ‘Diskotek’ Rutan Depok Terbongkar, Petugas Diduga Selundupkan Sabu 3 Kali
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPuan: RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Tingkat I, Ditargetkan Rampung 16 Desember
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOIsu Panglima TNI Diganti Mencuat, Dasco: DPR Belum Terima Surpres
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 20 Kilogram Ganja, Kurir Narkoba di Padangsidimpuan Gigit Tangan Polisi saat Diringkus
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSPolres Binjai Kembali Salurkan 5 Ton Jagung ke Bulog, Total Serapan Tembus 300,2 Ton
hendra·1 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan