Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

SYL Minta Bawahannya Potong Anggaran 20 Persen, Ancam dan Peras di Kementan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan kepada bawahannya di Kementan

Bagikan:
Mantan Menteri Pertanian (Men tan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Beritasatu.com)
Mantan Menteri Pertanian (Men tan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Beritasatu.com)
A A

Nusantaraterkini - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) () didakwa menerima dan melakukan pemerasan kepada bawahannya di Kementerian Pertanian () dengan total Rp 44,5 miliar. Jaksa mengatakan SYL meminta bawahannya mengundurkan diri jika tidak mau memberikan uang setoran.

"Selain itu Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawah Terdakwa apabila para pejabat Eselon I tidak dapat memenuhi permintaan Terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, dilansir dari detikcom, Rabu, 9iu6(28/2/2024).

Jaksa menyebut meminta bawahannya mengurangi anggaran masing-masing sekretariat dan direktorat di RI sebesar 20 persen. Disebut, SYL menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20% dari Anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada Terdakwa," ujarnya.

Jaksa mengatakan, jika pejabat Eselon I tak menuruti perintah SYL, maka jabatannya akan terancam. Kemudian, para pejabat Eselon I tersebut diberitahu bahwa mereka akan dipecat atau dipindahtugaskan.

"Dapat dipindahtugaskan atau 'di-nonjob-kan' oleh Terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," ujarnya.

Sebelumnya, SYL disebut menerima dari mantan Sekjen Kementan Momon Rusmono, dan sejumlah pejabat eselon I Kementan, yakni Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supamdi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarga.

Atas hal tersebut, didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait