Nusantaraterkini.co, LANGSA - Rektor IAIN Langsa Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA angkat bicara terkait gugatan dosen dosen IAIN Langsa dan mantan Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI), Dr. Muslem, M.A.
Seperti diketahui, Dr Muslem menggugat Rektor bersama Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD), Dr. T. Wildan, MA, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait hukuman disiplin dan pemberhentian dirinya dari jabatan.
Melalui gugatannya, Dr. Muslem meminta agar keputusan pemberhentiannya dibatalkan, jabatannya dipulihkan, serta nama baiknya direhabilitasi.
Rektor IAIN Langsa Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA mengatakan, pada prinsipnya, IAIN Langsa selalu bertindak berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku, termasuk dalam penanganan disiplin pegawai.
"Jika ada pihak yang merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum, tentu itu adalah hak yang dijamin undang-undang," ungkapnya menjawab konfirmasi Nusantaraterkini.co, Senin (7/4/2025).
Karena itu, tegasnya, pihaknya siap mempertanggungjawabkan keputusan yang mereka ambil kepada Dr Muslem di PTUN nantinya.
"Kami juga siap mempertanggungjawabkan setiap keputusan secara profesional di hadapan hukum," tegasnya.
"Selanjutnya, biarlah proses hukum berjalan dan kita hormati bersama," pungkasnya.
Seperti diketahui, gugatan tersebut kini memasuki tahap Pemeriksaan Persiapan di PTUN Banda Aceh. Sidang perdana dijadwalkan pada 14 April 2025.
(zie/Nusantaraterkini.co)
